Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Korupsi KUR Resmi Ditahan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Korupsi KUR Resmi Ditahan

TalkingNewsNTB.com
22 April 2025

 



Bima, TalkingNEWSntb.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di BNI KCP Woha.


Tersangka Arif Rahman ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 20 April 2025. Perbuatan tersangka merugikan negara senilai Rp 425 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.


“Tersangka ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Bima,” ujarnya melalui press release.


Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 ttg Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, tersangka Arif Rahman turut serta membantu atau menyuruh tersangka Asrarudin menarik uang dari rekening 9 orang nasabah. Uang tersebut merupakan dana KUR para korban yang baru dicairkan oleh BNI KCP Woha.


Modus tersangka Arif Rahman Asrarudin mengambil uang untuk melunasi kredit macet para nasabah lain.


Tersangka Asrarudin berperan mengambil semua uang pinjaman dari 8 orang nasabah yang nilai per orang sebesar Rp 50 juta dan 1 nasabah diambil Rp 25 juta.


Sebanyak 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan pinjaman dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.


Meski permintaan kredit mereka diterima, namun 8 orang nasabah tidak pernah menerima uang. Mereka baru mengetahui ada hutang setelah diberitahu saat mengajukan pinjaman di bank lain. 


Sedangkan 1 orang nasabah lainnya hanya diberikan setengah dari nilai pinjaman oleh tersangka Asrarudin.


Selain tidak pernah menerima uang, dampak lain yang dialami para korban yakni tidak bisa mendapat pinjaman dari bank setelah nama diblacklist. (Red)