![]() |
Foto: Pihak PT SUL dan Komisi II DPRD Kabupaten Bima saat berbincang masalah harga jagung. |
Bima, TalkingNEWSntb.com - Komisi II DPRD Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kunjungan kerja ke PT Sul Cabang Bima, PT CPI Bima dan Bulog pada, Jumat (11/4/2025). Kunjungan itu dalam rangka monitoring dan evaluasi (Moniv) untuk menindaklanjuti aspirasi petani yang mengeluhkan harga jagung anjlok dan tidak diserap sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5,5 ribu per kilogram.
Saat Moniv di PT SUL, anggota DPRD Nurdin Amin mempertanyakan alasan manajemen perusahan sehingga tidak serap jagung sesuai HPP. Padahal, ketentuan harga Rp5,5 ribu perkilogram telah berlaku secara nasional baik di daerah maupun pulau Jawa.
"Harga pasaran sekarang jauh dari ketetapan pemerintah, apa iya surat edaran soal HPP itu belum sampai ke sini. Kemudian apa dasarnya PT Sul ini sehingga menetapkan harga Rp4,5 ribu perkilogram sekarang?," tegas dia, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, ia juga menyinggung soal harga pembelian jagung Rp4,5 ribu yang berlaku di PT Sul saat ini. Ia pertanyakan harga itu diperoleh darimana, apakah ketentuan yang ditetapkan PT Sul sendiri atau bagaimana.
"Keputusan harga itu hitungannya bagaimana, sementara harga tersebut membuat petani kita menjerit. Kasian mereka, meskipun di satu sisi kami juga bersyukur PT Sul bisa mulai serap jagung petani," ungkapnya.
Sebelum monitoring di PT Sul, Komisi II DPRD Bima ini juga lebih awal kunjungi gudang Bulog Bima. Mereka menilai, di sana lebih aneh, karena pihak Bulog belum bisa menyerap jagung petani, padahal lembaga BUMN.
"Memang mereka mau beli jagung sesuai HPP, tapi eksekusinya kapan. Sementara untuk gabah sendiri mereka sudah mulai beli dengan HPP," ujarnya.
Di sisi lain, Om Digon sapaan karibnya ini juga mengapresiasi pihak PT SUL yang sampai saat ini masih tetap stabil beroperasi, kendati dengan beberapa polemik yang ada. Paling tidak, banyak petani yang merasa terbantu dengan adanya perusahaan gudang jagung ini.
"Kami juga berterimakasih pada PT SUL sudah menerima kedatangan kami, dan yang terutama masih bisa beroperasi hingga sampai saat ini, membantu serap petani jagung Bima," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit PT Sul Cabang Madapangga, Anom Bima Prastia mengaku keputusan harga tergantung dari pihak manajemen pabrik di pulau Jawa. Karena PT Sul sendiri bukan pabrik, melainkan hanya penyuplai bahan baku ke pabrik pengolahan jagung.
Sementara terkait pembelian sesuai HPP, ia pastikan dalam ketentuan itu tidak mengharuskan pihak swasta untuk ikut ambil bagian beli jagung petani sesuai HPP. Yang ada justeru mengatur soal potensi swasta untuk kerja sama dengan pemerintah.
"Kalau harga pada kami saat ini Rp4.500 per kilogram sesuai harga pasar Nasional, dengan dengan kadar air 15 persen, jika lebih dari itu akan ada potongan, karena PT SUL ini perusahaan yang sistimnya membeli lalu dijual kembali".
"Apalagi saat ini kami dari PT SUL cabang Bima tidak berani mengambil keputusan soal harga, karena belum ada intruksi dari manejemen, mengingat PT SUL adalah perusahaan Swasta," terangnya.
Anom juga menambahkan, bahwa PT SUL juga lebih awal membuka pembelian jagung dari perusahaan lain sejak 25 Maret 2024 kemarin. Dan hingga saat ini masih menyerap jagung untuk wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.
"Untuk daya serap kita perhari kisaran 500-700 ton dengan daya tampung 15 ribu ton sistim keluar masuk. Dan target pembelian kami tahun ini dikisaran angka 50-60 ribu ton, tergantung kondisi," pungkasnya. (Red)