Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pihak BLUD Puskesmas Bolo, akhirnya resmi dilaporkan ke Mapolres Bima, Senin (21/4/2025). Laporan tersebut terkait dugaan Malpraktek terhadap korban Arumi umur 1,2 tahun asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
"Saya sudah laporkan terkait dugaan malpraktek terhadap cucu saya tersebut," ujar Aidin selaku kakek korban.
Aidin mengungkapkan, babwa awalnya korban dibawa ke Puskesmas Bolo karena demam dan batuk. Kemudian petugas medis PKM Bolo memasangi infus di tangan Arumi. Namun tusukan celah jarum infus tersebut mengakibatkan tangan Arumi terinfeksi.
"Tangan korban bengkak dan bernanah hingga ke lengan," ungkapnya.
Lanjut Aidin menjelaskan, setelah tiga hari dirawat di PKM Bolo, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sondosia selama dua hari. Karena tidak ada perubahan, akhirnya korban dirujuk ke RSUD Bima dan tangan korban bekas tusukan infus yang terinfeksi dioperasi.
"Usai dioperasi, kita disarankan ke Rumah Sakit Provinsi NTB untuk memastikan jari-jari korban berfungsi dengan baik," terangnya.
Sementara itu, keluarga korban lainnya, Abdurrahman, SPd menyesalkan tindakan medis pihak Puskesmas Bolo. Ia menduga bahwa Puskesmas Bolo Malpraktek terkait pelayanan balita ini. Karena dilihat dari gelaja dan infeksi di tangan korban.
"Kita menduga pembengkakan dan bernanahnya tangan korban, karena salah tusuk jarum infus dan pembuluh darahnya sobek," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa jarum suntik yang digunakan diduga untuk orang dewasa, bukan balita dan anak.
"Dugaan kita jarum atau aboke digunakan untuk orang dewasa, kalau dilihat dari gejala dan bengkaknya tangan korban," ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, ia berharap kepala pihak kepolisian segera memproses Kepala BLUD Puskesmas Bolo atas kebobrokan pelayanan setempat hingga tangan korban bengkak dan bernanah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima yang dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan Malpraktek tersebut. (Red)