![]() |
Foto: Kantor Kejari Raba Bima. |
Bima, TalkingNEWSntb.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan pejabat BNI KCP Woha sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan telah menetapkan pejabat BNI Woha inisial AR (Arif Rahman) sebagai tersangka.
“Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka (dugaan korupsi KUR),” kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via whatsapp, Kamis 6 Februari 2025.
Kasus dugaan korupsi KUR jagung di BNI KCP Woha ini terjadi tahun 2021 lalu dan merugikan negara sekitar sebesar Rp 450 juta.
Menurut Yabo, sapaan Catur Hidayat, tersangka Arif Rahman berperan meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR dari 9 orang korban.
“Usai pinjaman cair, para korban tidak menerima uang. Uang justru diambil semua oleh warga inisial AS,” ujarnya.
Saat kasus ini terjadi, tersangka Arif Rahman menjabat sebagai Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha.
“Dalam waktu dekat ini tersangka AR akan diperiksa,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah itu.
Diberitakan sebelumnya, 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.
Hanya saja, para korban tidak pernah menerima uang hingga saat ini. Mereka baru mengetahui ada hutang setelah diberitahu saat mengajukan pinjaman di bank lain. (red)