Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha Siap Diadili di Pengadilan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha Siap Diadili di Pengadilan

TalkingNewsNTB.com
07 Maret 2025


Bima, TalkingNEWSntb.com-Jaksa penyidik menyerahkan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 214.250.000 juta itu sudah siap diadili di Pengadilan Tipikor Mataram.


Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH menyampaikan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut.


“Iya, sudah dilakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha dari Jaksa penyidik ke Penuntut (JPU),” demikian disampaikan dalam press release.


Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022-2023 itu penyidik menetapkan eks Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, HJ sebagai tersangka.


“Tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 sampai 26 Maret 2025,” tuturnya.


Penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Raba Bima.


Perbuatan tersangka HJ disangka melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)