![]() |
Foto: Saat RDPU berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Dompu. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu untuk mengambil langkah strategis dalam memperjelas status hukum destinasi wisata Madaparama. (Baca Juga): Wakil Ketua DPRD Dompu Tinjau Obyek Wisata Madaparama yang Terbengkalai.
Hal ini disebabkan karena obyek wisata Madaparama hingga saat ini masih berstatus sebagai aset milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga pengelolaannya mengalami berbagai kendala.
Ketua Komisi III Muhammad Ikhsan S.sos dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Pariwisata dan instansi terkait, menyatakan bahwa Madaparama memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan di Dompu. Namun, tanpa status hukum yang jelas, pengelolaannya menjadi terbatas dan sulit untuk mendapatkan alokasi anggaran baik dari APBD Kabupaten maupun Provinsi.
“Kami mendorong Pemda Dompu untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, guna memperjelas status hukum Madaparama. Dengan adanya kejelasan status, maka pengembangan destinasi ini bisa lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Iksan dalam rapat tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Dompu Ir. Abdul Muis, M.Si menyampaikan bahwa potensi pengembangan wisata Madaprama mengalami terkendala karena regulasi status tanah. Namun untuk mengembangkannya, status hukum dengan Dinas LHK Provinsi NTB harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Pembangunan obyek wisata Madaprama harus ada kesepakatan, dan penyerahan aset dari Dinas LHK Provinsi NTB ke Pemda kabupaten Dompu," Jelas pak daeng sapaan karibnya itu.
Lanjutnya, terkait kemungkinan alih kelola atau pemanfaatan kawasan Madaparama agar dapat dikembangkan lebih lanjut, prosesnya memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar dapat berjalan dengan lancar.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Madaprama Ilham, S.Pd juga menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar obyek wisata Madaprama. Bahwa mereka pun berharap agar destinasi wisata ini dapat dikelola lebih profesional dengan fasilitas yang lebih baik, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal.
"Kami dari pemerintah desa Madaprama sangat mendukung perbaikan obyek wisata Madaprama dan bagaimana wisata Madaprama berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.
Point dari hasil RDPU tersebut, bahwa DPRD Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian wisata Madaprama, agar segera mendapatkan solusi terbaik. Dengan kejelasan status hukum, Madaparama diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang berdaya saing dan menjadi salah satu ikon pariwisata Dompu.
Sementara itu, agenda RDPU itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota komisi III Muhammad Ikhsan, Sos yang didampingi H. Jaya komisi II dan Erwinsyah, SH komisi 1, serta didampingi Ahmad Dul Rifaid S.pPdi, Kisman M. Pdi, Ade Pribadi, Syarifudin ST. Nasarudin. Spd, Kadis pariwisata Ir. Abdul Muis Msi, Sekretaris Zainal Afrodi. S.pd.MM, Kabid Destinasi Habiburrahman, SE, Staf Verawati, SE Heri Rustaman, Amd Par, Camat Woja Edison SH. Kepala Desa Madaprama Ilham, S.Pd dan perwakilan Bapenda, Kabag Hukum Setda, Bidang Aset BPKAD. (Arief)