Soal Pasar Sila, Kejari Bima Didesak Adili dan Proses Hukum Oknum Kadis Perindag -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Soal Pasar Sila, Kejari Bima Didesak Adili dan Proses Hukum Oknum Kadis Perindag

TalkingNewsNTB.com
19 Februari 2025

Foto: Angota KAPAK NTB saat menyampaikan orasi.

Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB mengelar aksi demonstrasi di pertigaan jalan Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Kamis (20/2/25). (Baca Juga): KAPAK NTB Tuding Kadis Perindag Kabupaten Bima Otak di Balik Jual Beli Ruko Pasar Sila


Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk segera periksa dan menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bima Amrin Munawir sebagai tersangka, terkait kasus dugaan jual beli ruko kompleks pasar Sila, yang saat tengah ditangani Kejari Bima. 


"Kami minta dengan hormat kepada Kejari Bima, segera periksa dan menetapkan Amrin Munawir sebagai tersangka, yangbdiduga kuat sebagi dalang di balik jual beli ruko pasar Sila," tegas Korlap aksi Rizki Ar. 


Dugaan keterlibatan oknum Kadis Perindag dalam kasus yang dimaksud bukan tidak beralasan. Rizki Ar mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa bukti berupa foto kwintansi pembayaran ruko, sekaligus video pengakuan dari pembeli ruko.


"Bukti foto transaksi jual beli ruko serta video pengakuan pembeli ruko juga kita pegang, yang mendukung keterlibatan oknum Kadis ini. Artinya, tidak ada alasan bagi Kejari Bima untuk tidak menetapkan Amrin Munawir sebagai tersangka," paparnya. 


Di sisi lain, Rizki Ar juga meminta pihak Disperindag Kabupaten Bima agar benar-benar transparansi dalam pembagian jatah tempat jual di komplek pasar, baik itu jatah Los maupun ruko. 


"Data pedagang penerima ruko ataupun los ini harus dibuka, siapa saja yang dapat. Sehingga bisa diidentifikasi, mana pedagang lama, baru atau yang bukan pedagang. Jangan kemudian kunci ruko dibagi secara sembunyi-sembunyi," tegasnya. 


Oleh sebab itu, KAPAK NTB mempertegas dalam point tuntutannya yakni;

1. Mendesak Bupati Bima agar segera mencopot Amrin Munawir, SE sebagi Kepala Disperindag.

2. Meminta Disperindag agar membuka data pedagang penerima kunci ruko 108 unit, yang telah dibagikan secara sembunyi-sembunyi itu.

3. Mendesak Disperindag agar melakukan identifikasi dan pendataan ulang pelaku pasar sesui fisik, sehingga pedagang yang berjualan puluhan tahun juga ikut mendapatkan jatah (ruko/los).

4. Meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bima untuk mengambil alih sementara pengelolaan Koperasi UD Sumber Jaya, karena dinilai tidak produktif dalam pengelolaan selama puluhan tahun terakhir. Namun anehnya, saat pembagian ruko pasar sila, Koperasi sumber Jaya malah mendapat jatah ruko sebanyak 26 unit.

5. Mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bima agar segera mencabut ijin pengelolaan UD Sumber Jaya yang saat ini diketuai H. Abdurrahman.

6. Mendesak Kejari Bima untuk segera memanggil dan memeriksa Eks Kepala Pasar Sila Mujizah dan Amrin Munawir, SE sebagai Kepala Disperindag yang diduga sebagai dalang di balik skandal jual beli ruko pasar Sila, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan data Disperindag Kabupaten Bima, total jumlah ruko pasar sila sebanyak 149 unit, sedangkan untuk los berjumlah 534 blok dari total tiga bangunan blok A, B dan C. Diketahui, untuk los pasar telah selesai dibagi, pun begitu ruko. Namun yang secara resmi dilakukan pembagian hanya 41 unit ruko, dengan simtim undi. Sementara 108 sisanya, dikabarkan dibagi secara sembunyi-sembunyi, dengan cara dibawakan langsung kunci ruko ke rumah masing-masing penerima. (Gufran)