KAPAK NTB Tuding Kadis Perindag Kabupaten Bima Otak di Balik Jual Beli Ruko Pasar Sila -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

KAPAK NTB Tuding Kadis Perindag Kabupaten Bima Otak di Balik Jual Beli Ruko Pasar Sila

TalkingNewsNTB.com
20 Februari 2025


Foto: Anggota KAPAK NTB, (kanan) Korlap aksi Rizki Ar dan orator lain Anhar saat berorasi.

Bima, TalkingNEWSntb.com -- Massa aksi LSM Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB menuding Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Bima NTB, sebagai dalang di balik adanya dugaan jual beli ruko komplek pasar Sila. (Baca Juga): Soal Pasar Sila, Kejari Bima Didesak Adili dan Proses Hukum Oknum Kadis Perindag


Pernyataan tegas tersebut disampaikan anggota LSM KAPAK NTB Rizki Ar saat memimpin aksi demontrasi di jalan simpang tiga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Kamis (20/2/25).


Dalam pemaparannya, Rizki Ar mengatakan bahwa transaksi jual beli ruko pasar sila ini sudah menjadi rahasia umum. Hal itu dibuktikan dengan adanya foto bukti kuitansi jual beli ruko yang ditandatangani oleh para Calo dan video pengakuan dari si pembeli. 


"Indikasinya, para calo yang menjual ruko ini tentu tidak mungkin berani menjual ruko, jika tidak ada intruksi dari Kadis Perindag Kabupaten Bima, selaku pengambil kebijakan," Tegas Rizki Ar. 


Dugaan itu semakin kuat dengan adanya informasi, bahwa sisa ruko sebanyak 108 unit dibagi secara diam-diam dengan cara kunci ruko dibawa ke masing-masing rumah si penerima. Padahal, pembagian ruko sebelumnya dilakukan secara terbuka dengan sistim undi, yang diterima oleh 41 pedagang. 


"Kenapa kunci ruko 108 unit dibagi diam-diam. Sementara sebelumnya di bagi terbuka. Tentu ada yang disembunyikan oleh Kadis Perindag," tuduh Rizki Ar. 


Persoalan pasar sila ini semakin kompleks, dengan adanya sejumlah pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun, namun tidak mendapatkan jatah apapun, baik los atau ruko. Di sisi lain, santer kabar yang menyebutkan adanya dugaan bagi-bagi jatah ruko untuk orang-orang terdekat serta kerabatnya Kadis Perindag Kabupaten Bima Amrin Munawir. 


"Ini juga yang menjadi masalah besar, pedagang lama tidak mendapat jatah tempat jual. Pertanyaannya, siapa yang mendapatkan jatah ini. Apa iya sudah dibagi-bagi dan dijual," tanya Rizki Ar. 


Orator lain, Anhar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi KAPAK NTB selama beberapa minggu terakhir, ternyata jumlah pedagang sesuai fisik di lapangan hanya berjumlah 163 orang. Sedangkan total los pasar 534, ditambah 149 unit bangunan ruko. 


"Pertanyaan kami kenapa para pedagang lama, masih ada yang tidak dapat jatah. Dengan banyaknya jumlah bangunan ini, siapa yang terima," tanya dia. 


Selain itu, munculnya jatah ruko sebanyak 26 unit untuk koperasi UD Sumber Jaya yang diketuai oleh H. Abdurrahman, pun menjadi tanda tanya. Padahal diketahui, Koperasi tersebut sudah lama tidak aktif atau tidak produktif dalam pengelolaan koperasi. 


"Selam puluhan tahun terakhir, berdasarkan pantauan kami, Koperasi UD Sumber Jaya tidak produktif dalam pengeloalan aset negara. Namun setelah ada bangunan ruko, tiba-tiba ada jatah sebanyak 26 unit. Pertanyaan kami, apa kontribusinya sehingga bisa dapat sebanyak itu," tuturmya. 


Artinya, dapat disimpulkan bahwa masalah dugaan jualan ruko pasar sila, merupakan sebuah kejahatan terstruktur masif, dengan mencederai dan mendzolimi para pedagang komplek pasar sila. 


"Kami minta dengan tegas keoada Kejari Bima jntuk memproses hukum oknum calo dan Kadis Perindag Kabupaten Bima, yang diduga di balik persoalan ini," tegas Anhar. 


Oleh sebab itu, KAPAK NTB menyampaikan beberapa point tuntutan diantaranya;

1. Mendesak Bupati Bima agar segera mencopot Amrin Munawir, SE sebagi Kepala Disperindag.

2. Meminta Disperindag agar membuka data pedagang penerima kunci ruko 108 unit, yang telah dibagikan secara sembunyi-sembunyi itu.

3. Mendesak Disperindag agar melakukan identifikasi dan pendataan ulang pelaku pasar sesui fisik, sehingga pedagang yang berjualan puluhan tahun juga ikut mendapatkan jatah (ruko/los).

4. Meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bima untuk mengambil alih sementara pengelolaan Koperasi UD Sumber Jaya, karena dinilai tidak produktif dalam pengelolaan selama puluhan tahun terakhir. Namun anehnya, saat pembagian ruko pasar sila, Koperasi sumber Jaya malah mendapat jatah ruko sebanyak 26 unit.

5. Mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bima agar segera mencabut ijin pengelolaan UD Sumber Jaya yang saat ini diketuai H. Abdurrahman.

6. Mendesak Kejari Bima untuk segera memanggil dan memeriksa Eks Kepala Pasar Sila Mujizah dan Amrin Munawir, SE sebagai Kepala Disperindag yang diduga sebagai dalang di balik skandal jual beli ruko pasar Sila, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi demontrasi yang disertai blokade jalan tersebut masih berlangsung dan dikawal ketat oleh sejumlah aparat gabungan TNI-Polri. (Gufran)