![]() |
Foto: Korlap aksi (Rizki Ar dan Abdian Rizal) |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Lembaga Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II, di jalan simpang tiga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Senin (24/2/25).(Baca Juga): KAPAK NTB Tuding Kadis Perindag Otak di Balik Jual Beli Ruko Pasar Sila
Aksi tersebut masih dalam persolan komplek pasar Sila, dengan enam point tuntutan yang sama seperti aksi jilid I, salah satu diantaranya yakni mendesak Disperindag Kabupaten Bima untuk membuka data penerima sisa ruko 108 unit.
KAPAK NTB menilai bahwa pembagian itu tidak transparan. Bahkan informasi menyebutkan, kunci ruko langsung dibagikan oleh masing-masing rumah penerima, lewat orang suruhan pihak Diaperindag.
"Data penerima ruko harus dibuka ke Publik, jika indikasinya kunci ruko dibagi secara sembunyi, maka ada sesuatu yang disembunyikan Disperindag," tuding Rizki Ar Korlap aksi.
Korlap lain, Abdian Rizal juga mengatakan bahwa hingga saat ini, maaih banyak pedagang pasar sila yang masih berjualan di luar. Artinya, ada pedagang yang tidak mendapatkan jatah apa-apa ataupun jatah yang dikasih hanya berupa los yang ukuran 1,5 meter, yang tidak sesuai dengan barang dagangan.
"Banyak pedagang sembako yang jual di luar, karena yang dikasih hanya los yang ukiran 1,5 meter, yanh seharusnya mereka ini dapat ruko sesuai dengan banyaknya dagangan. Begitupun pedagang lainnya yang belum mendapat jatah apa-apa," kata Rizal sapaannya ini.
Oleh sebab itu, Rizal meminta kepada Bupati Bima terbaru untuk segera memperhatikan atas ketidakadilan yang dialami para pedagang komplek pasar Sila.
"Solusinya adalah kunci ruko yang dibagikan diambil kembali. Kemudian didata ulang semua pedagang yang ada. Tentu ini harus ada intruksi dari Bupati terpilih, untuk benar-benar memperhatikan pelaku pasar Sila," tegas Rizal.
Adapun point tuntutan KAPAK NTB diantaranya yakni:
1. Mendesak Bupati Bima agar segera mencopot Amrin Munawir, SE sebagi Kepala Disperindag.
2. Meminta Disperindag agar membuka data pedagang penerima kunci ruko 108 unit, yang telah dibagikan secara sembunyi-sembunyi itu.
3. Mendesak Disperindag agar melakukan identifikasi dan pendataan ulang pelaku pasar sesui fisik, sehingga pedagang yang berjualan puluhan tahun juga ikut mendapatkan jatah (ruko/los).
4. Meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bima untuk mengambil alih sementara pengelolaan Koperasi UD Sumber Jaya, karena dinilai tidak produktif dalam pengelolaan selama puluhan tahun terakhir. Namun anehnya, saat pembagian ruko pasar sila, Koperasi sumber Jaya malah mendapat jatah ruko sebanyak 26 unit.
5. Mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bima agar segera mencabut ijin pengelolaan UD Sumber Jaya yang saat ini diketuai H. Abdurrahman.
6. Mendesak Kejari Bima untuk segera memanggil dan memeriksa Eks Kepala Pasar Sila Mujizah dan Amrin Munawir, SE sebagai Kepala Disperindag yang diduga sebagai dalang di balik skandal jual beli ruko pasar Sila, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi demontrasi yang disertai blokade jalan tersebut masih berlangsung dan dikawal ketat oleh sejumlah aparat gabungan TNI-Polri. (Gufran)