Foto: Kuitansi bukti transaksi jual beli ruko pasar Sila dan bangunan depan pasar Sila. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kasus jual beli ruko pasar sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB kini terbongkar. Pembeli ruko mulai buka suara terkait transaksional atas jual beli aset milik negara tersebut. (Baca Juga): Ada Transaksi Jual Beli di Balik Pendataan Ruko Pasar Sila.
Informasi terbaru yang dihimpun, harga dua unit ruko pasar Sila dibandrol senilai Rp. 49.500.000. Pembelinya yakni AA warga Desa Rato kecamatan setempat. (Baca Juga): Pembagian Los Pasar Sila Ricuh, Pendataan Penuh Konspirasi.
"Uang yang tertera di kuitansi itu, memang untuk pembayaran dua unit ruko. Kartunya pun sudah ada, atasnama saya dan istri saya," ungkap AA, saat diwawancarai, Selasa (14/1/24).
AA menjelaskan, bahwa ia sebelumnya memang memiliki satu unit ruko di Pasar Sila, namun dirubuhkan pasca ada pembangunan proyek pasar. Setelah bangunan proyek mulai rampung, eks pegawai UPT Pasar Sila inisial JH datang menawarkan ruko pada bulan Mei 2024. Bahkan untuk meyakinkan AA saat itu, JH menelpon oknum kepala dinas via seluler pribadinya untuk berbicara langsung dengan AA.
"JH datang ke saya tawari dua ruko dengan harga yang disepakati, bahkan saat itu saya sempat bicara dengan kepala dinas lewat Handphone JH kaitan dengan pembelian itu," papar AA.
"Dan kepala dinas pun meyakinkan saya akan dapat dua ruko sekaligus kartu," tambah AA.
Soal tulisan 'pinjaman sementara' yang dicantumkan dalam kuitansi, AA mengatakan bahwa ia tidak mungkin memberikan pinjaman secara cuma-cuma pada JH, jika tidak ada jaminannya.
"Tulisannya memang pinjaman sementara, tapi dengan perjanjian dapat dua ruko, tapi saya anggap itu pembelian. Dipikir aja Mas, siapa sih JH itu, sehingga saya harus kasih uang pinjaman secara cuma-cuma. Apalagi sumber uang itu hasil jual tanah warisan saya," pungkasnya.
Kaitan persolan tersebut, JH membantah bahwa dirinya terlibat jual beli ruko pasar Sila. Menyoal kuitansi senilai Rp.49,5 juta, ia mengaku bahwa itu merupakan uang pinjaman.
"Kalau kuitansi atasnama AA, itu adalah uang pinjaman," tegas JH, saat dikonfirmasi Selasa (14/1/25).
Kepala Disperindag Kabupaten Bima Amrin Munawir yang dihubungi beberapa kali lewat seluler pribadinya, tidak aktif. Namun saat diwawancarai media ini beberapa waktu lalu, ia sempat membantah, terkait adanya isu jual beli di balik pendataan ruko pasar Sila.
"Tidak ada jual beli. Semua pelaku pasar kita data sesuai kriteria dan jenis dagangannya," kata Amrin. (Red)