Foto: Yusuf, SH kuasa hukum IE dan IR yang dilaporkan atas dugaan perzinahan/selingkuh. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- IE (44) ASN yang dilaporkan suaminya sendiri Aiptu Suryansyah di unit PPA Satreskrim Polres Dompu, Senin (13/1/25) lalu terkait tindak pidana perzinahan/perselingkuhan, kini angkat bicara. (Baca Juga): Oknum ASN di Dompu Kepergok Suami Bermesra dengan Pria Lain.
IE lewat kuasa hukumnya Yusuf SH, membantah adanya tudingan perselingkuhan seperti yang dilaporkan Suryansyah dan diberitakan media ini sebelumnya.
"Tidak ada hubungan asmara klien saya IE dengan IR," kata Yusuf, Jum'at (17/1/25).
Yusuf menjelaskan, pada Senin lalu, klienya star dari Dompu ke Kota Bima selesai dzuhur, dan tiba di Kota Bima sekira pukul 14:30 Wita. IE kemudian menyempatkan waktu berbelanja prabotan di toko grosir.
"Setelah itu, klien saya langsung pulang dan sampai di Dompu sekira pukul 16:30 Wita," tandasnya.
"Di perjalanan IE dan IR sembari berdiskusi mengenai pekerjaannya dan pengalaman tugas masing-masing. Tidak lebih," tambah Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga menyangkal bahwa kliennya berhenti lama sebelum cabang koramil, seperti yang disampaikan suaminya ke media. Kliennya berhenti, kata dia, karena ada lampu merah. Hanya saja, dalam waktu bersamaan suaminya langsung menghampiri, kemudian membawa IE dan IR ke Mapolsek Dompu.
"Saat di Polsek Dompu juga, klien saya IE dan IR tidak diperiksa atau klarifikasi yang intens, karena pada saat itu saya juga berada di Polsek," ujar Yusuf.
Kaitan dengan laporan yang masuk di Unit PPA Satreskrim Dompu, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses pengaduan pelapor dan tetap akan kooperatif.
"Kami siap ikuti proses hukum sesuai dengan udang-undang yang berlaku," pungkasnya. (Arif)