Foto: Tampak depan gedung pasar Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Sejauh ini pembagian ruko pasar sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, masih terus ditunda. Persoalan yang mendasar diduga akibat pendataan tidak efektif atau data siluman. (Baca Juga): Pembagian Pasar Sila Berakhir Tahun 2024.
Di samping itu, mencuat dugaaan transaksional di balik pendataan pelaku pasar yang akan mendapatkan jatah ruko. Hal itu dibuktikan dengan adanya nota/kwitansi pembelian ruko yang dipegang oleh salah satu warga. (Baca Juga): Pembagian Los Pasar Sila Ricuh, Pendataan Penuh Konspirasi?
"Saya bisa buktikan bahwa ruko pasar Sila ini sebagian besarnya diperjual belikan. Hasil dari investigasi, kami berhasil mengumpulkan empat kuitansi bukti pembelian ruko," ungkap Hikmah, warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Minggu (12/1/25).
Foto: Salah satu bukti jual beli ruko pasar Sila berupa kuitansi. |
Dari empat kuitansi itu, lanjut Hikmah menjelaskan, nominalnya variatif. Satu kuitansi ada yang Rp. 8 juta hingga Rp. 15 juta. Total seluruh kuitansi nilainya kurang lebih Rp. 35 juta. Parahnya, mereka yang membeli ruko ini, ternyata bukan pelaku pasar Sila.
"Orang-orang pemilik kuitansi ini (pembeli ruko) mereka berani menjadi saksi, jika dipersolkan secara hukum," kata Hikmah.
Dijelaskannya, bahwa dari keterangan pemilik kuitansi, mereka para 'Calo' menawarkan ruko mengatasnamakan oknum di Disperindag maupun oknum di Pemerintah Kecamatan Bolo, dengan nilai yang disepakati seperti yang tercantum di dalam kuitansi.
"Mereka (Calo) ini datang menawarkan ruko dengan nilai yang disepakati. Setelahnya, nama pembeli akan dicantumkan sebagai penerima ruko. Intinya tinggal masuk," papar Hikmah.
Oleh sebab itu, Hikmah menyampaikan saran kepada Kepala Disperindag Kabupaten Bima untuk segera menyelesaikan persolan tersebut, karena menurutnya ini adalah kejahatan, menjual aset milik negara. Solusinya, yakni kembalikan uang semua orang yang diambil oleh para calo itu, dan lakukan identifikasi serta pendataan ulang terhadap pelaku pasar.
"Atau ditunda dulu pembagian pasar ini, menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih, agar masalahnya dapat terurai," tambah Hikmah.
Kepala Disperindag Kabupaten Bima Amrin Amrin Munawri, SE yang diwawancarai beberapa waktu lalu sempat membantah, terkait isu tersebut. Menurutnya, bahwa pendataan pasar sila tidak ada transaksi jual beli.
"Tidak ada seperti itu. Semua pelaku pasar kita data tanpa ada embel-embel apapun," bantah Amrin.
Soal data pelaku pasar ini, Amrin mengaku yang mendata awal itu adalah pihak Kementerian. Mereka (kementerian) mendata disaat sebagaian pedagang banyak yang berhalangan. Sehingga dari hasil pendataanya, mereka langsung putuskan. Sementara, setelah Disperindag mendata ulang, ternyata pedagang lebih dari itu.
"Ini salah satu yang menyebabkan kenapa datanya ada yang lebih dari kuota pasar. Tapi, kami tetap akan mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang tidak tecover," pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah bangunan ruko pasar sila sebanyak 149 unit, sedangakan los pasar dari blok A, B dan C sebanyak kurang lebih 540.(Red)