Pembagian Los Pasar Sila Ricuh, Pendataan Pedagang Penuh Konspirasi? -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pembagian Los Pasar Sila Ricuh, Pendataan Pedagang Penuh Konspirasi?

TalkingNewsNTB.com
30 Desember 2024

Foto: Sejumlah pedagang yang tidak tercover saat mendengarkan arahan Kepala Disperindag Kabupaten Bima.

Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pembagian los pasar (blok B) kategori penjual sayur, buah, sembangko dan rempah-rempah di Pasar Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB diwarnai ricuh, Senin (30/12/24). 


Kericuhan itu terjadi akibat koata yang dibagikan (tempat jual) lebih besar dari jumlah pedagang. Berdasarkan data dari Disperindag Kabupaten Bima, lokasi yang dibagikan hanya 190 unit, sedangkan jumlah pedagang tercatat 291 orang.


Kondisi itu diperparah lagi dengan adanya protes dari sejumlah pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun, namun tidak terdata bahkan tidak mendapat jatah tempat jual. 


"Saya ini jualan sudah 37 tahun, tapi tidak ada dalam daftar yang mendapat tempat jual. Meski sudah mendapat kartu pedagang aktif," ungkap kecewa salah satu pedagang bernama Sri, usai pembagian los pasar. 


Situasi amburadulnya data tersebut, memperkuat asumsi sejumlah pedagang, bahwa dalam pendataan oleh pegawai pasar, terjadi Konspirasi. Dalam artian, ada yang statusnya tidak jualan atau baru jualan bisa mendapat lokasi, sementara bagi pedagang lama justru tidak dapat jatah. Hal itu juga selaras dengan informasi yang santer beredar, bahwa ada transaksi jual beli untuk mendapatkan tempat jual di Pasar Sila. 


"Kami menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum pegawai pasar sila. Awalnya kami dimintai KTP dll, untuk pendataan. Setelah pembagian, nama kami tidak ada. Justru yang bukan pedagang atau pedagang baru yang dapat". 


"Memang isu-isu yang kami dengar sebelum pembagian ini, banyak yang membeli tempat dagang tersebut dengan angka juataan rupiah. Mungkin karena adanya nama baru inilah, yang membuat kami pedagang lama tersingkirkan," tuturnya. 


Hal serupa juga disampaikan Nurjanah, salah satu pelaku pasar Sila. Ia mengaku sudah berjualan hampir 20 tahun, namun tidak mendapat jatah lokasi jualan. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi dirinya, terkait tehnis pendataan yang dilakukan petugas pasar. 


"Kami heran dengan pegawai pasar ini, bagaimana mungkin kami pedagang lama tidak mendapat jatah, padahal sudah didata. Apa karena kami tidak kasih uang, sehingga kami tidak dapat jatah?," ucap dia kesal. 


Terkait masalah itu, Kepala Disperindag Kabupaten Bima Amrin Munawri, SE memastikan bahwa sejumlah pedagang yang tidak tercover akan tetap diakomodir. 


"Kami akan data ulang nanti. Kami pastikan semua akan diakomodir. Semua tetap akan bisa jualan," tutur Amrin. 


Soal data pedagang yang kacau, Amrin berkelit bahwa yang melakukan pendataan awal itu, merupakan pihak Kementerian. Mereka (kementerian) mendata disaat sebagian pedagang banyak yang berhalangan. Sehingga dari hasil pendataanya, mereka putuskan alokasi blok B (los pasar) sebanyak 190 orang.


"Mereka (Kementerian) bersikukuh bahwa data pedagang hanya 190 orang untuk los pasar blok B. Sedangkan setelah kita data ulang lebih dari itu. Intinya, prinsip kita bagaimana para pedagang bisa berjualan, dan kami akan akomodir semua," pungkasnya. (Agus)