Foto: HJ, Oknum Kepala SMAN 1 Woha-Bima saat dibawa Tim penyidik Kejari Bima. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kejaksaan Negeri Raba Bima resmi menahan HZ, oknum Kepala SMAN 1 Woha Bima, Senin (9/11/24).
HZ menjadi tersangka dalam kasus dugaaan korupsi penyelewengan dana BOS (bantuan opersional sekolah) SMAN 1 Woha tahun anggaran 2022 sampai 2023.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, HJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka".
"Dan per-hari ini, HJ resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan, bahkan dapat diperpanjang," ungkap Kepala Kejari Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/12/24).
Oknum Kasek HJ, disangkakan melanggar pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kajari Bima juga menambahkan, bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan sebanyak lima perkara. Tiga diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, sepanjang tahun 2024, Kejari Bima telah mengeksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak empat perkara. Sedangkan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari bidang pidana khusus sebanyak Rp.871.750.000.
"Untuk pencegahannya, kami lakukan penyuluhan dan penerangan hukum, om Jak menjawab/ jaksa menyapa, serta kampanye anti korupsi," pungkas Kepala Kejari Bima. (Red)