Foto: Ketua Bawaslu Kab Bima Junaidin, S.Pd, MH.
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk menunda atau menghentikan sementara program pasar murah, maupun bantuan sosial lainnya.
Hal itu dilakukan Bawaslu agar tidak menggangu keberlangsungan tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan, dan proses pencoblosan pun tinggal menghitung hari.
"Sebaiknya Pemda hentikan dulu segala macam bantuan sosial maupun operasi pasar murah. Khawatirnya mengganggu tahapan Pilkada," Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd, MH, Selasa (19/11/24).
Apalagi, Lanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial atau sejenisnya.
"Informasi yang dihimpun anggota kami di lapangan, bahwa akan ada operasi pasar murah di Kecamatan Wawo. Maka untuk mempertegas persoalan ini, kami juga telah melayangkan surat himbauan ke Pemda Bima, sebagai bentuk tindaklanjut surat Mendagri," terangnya.
Meski Bawaslu hanya mengacu pada aspek pelanggaran Pemilu, namun berkenaan dengan bantuan sosial dan pasar murah dalam momentum Politik, dikhawatirkan memicu pro-kontra di tengah masyarakat, yang justru menciptakan instabilitas.
"Pasar murah dan bantuan sosial ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai ada yang coba memanfaatkan untuk kepentingan politik," pungkas Junaidin. (Agus)