Sekongkol Curi Motor, 2 Wanita dan 1 Pria Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Sekongkol Curi Motor, 2 Wanita dan 1 Pria Dibekuk Polisi

TalkingNewsNTB.com
12 Oktober 2024

Foto: Ketiga pelaku beserta barang bukti yanh diamankan polisi.


Sumbawa Barat, TalkingNEWSntb.com- Dalam satu pekan, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus pencurian bermotor dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin (7/10/24).


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menyampaikan bahwa kejadian pencurian bermotor (Curanmor) tersebut berdasarkan Laporan dari Mardiah warga Desa Labuhan Lalar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).


Iptu Zainal Abidin mengungkapkan, pada Jum'at 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wita, seperti biasanya pelapor memarkir motornya yamaha mio warna hitam nomor Polisi EA 6559AC di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya.


Esok harinya, Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 15.00 wita, saat pelapor hendak belanja menggunakan sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada, setelah pelapor dan suaminya melakukan pencarian, namun tidak ketemu. Sehingga korban  melapor ke Polres Sumbawa Barat.


Petugas Polres Sumbawa Barat bersama Tim Puma merespon laporan tersebut dengan melakukan olah TKP serta menindak lanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Puma dibawah kendali Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja, tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri - ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Ds. Lekong Kec. Alas Barat.


Masih Kasi Humas, barang bukti sepeda motor mio milik korban berhasil diamankan oleh Tim Puma dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap terduga pelaku AW (20) pria asal Desa Seteluk Tengah, EA (27) wanita asal Desa Labuhan Lalar dan NA (16) warga Desa Seminar Salit.


Berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya, AW dan NA malam itu menginap di rumah EA. Setelah sekira pukul  00.30 wita, keduanya mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir rumah apung, dan selanjutnya diserahkan kepada AW. Keesokan harinya, mereka ketiga menjualnya seharga Rp.1,3 juta.


"Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal  363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 ( tujuh ) tahun," pungkas Kasi Humas.