Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan 2 Oknum ASN tidak Netral ke KASN dan BKN -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan 2 Oknum ASN tidak Netral ke KASN dan BKN

TalkingNewsNTB.com
19 Oktober 2024

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Dr. Khairul Amar.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima NTB, secara resmi memproses dan merekomendasikan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kota Bima, inisial SNA dan MS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI karena tidak netral.


Keputusan tersebut diambil, setelah Bawaslu melakukan kajian hukum secara mendalam sesuai keterangan sejumlah saksi beserta alat bukti yang ada. Hasilnya, SNA dan MS telah memenuhi unsur formil dan materil melanggar netralitas ASN. 


"Dua orang ini telah kami rekomendasikan ke KASN dan BKN RI untuk diproses dan ditindaklanjuti. Agar diberikan sanksi tegas/berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Dr. Khairul Amar, lewat pernyataan tertulisnya via WhatsApp, Jum'at (18/10/24). 


Dr. Khairul Amar menjelaskan, bahwa kedua oknum tersebut dilaporkan secara resmi oleh masyarakat ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas. Berdasarkan laporan, SNA salah satu pegawai di Dinsos Kota Bima itu, memberikan komentar pada postingan akun media sosial (FB) calon Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum.


Sehingga, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi, SNA memenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.


Sementara kasus MS, salah satu Kabid di Dinas PUPR Kota Bima ini, diketahui memberikan pernyataan lewat media massa (online), bahwa menyoal anggaran senilai Rp.12,5 M yang masuk di Dinas PUPR Kota Bima, merupakan hasil kerja/lobi dari Ir. H. Mohammad Rum saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Bima. 


"Dari hasil klarifikasi dan keterangan sejumlah saksi, kami putuskan MS telah memenuhi unsur pelanggaran perundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 huruf n jo Pasal 9 ayat (2) UU nomor: 20 tahun 2023 tentang ASN," urai Dr. Khairul Amar.


Oleh karenanya, ia berharap, dari kasus yang menjerat kedua oknum ASN tersebut, harus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Kota Bima, agar dapat menahan diri untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang menjurus pada politik praktis Pilkada 2024.


"Ini pelajaran bagi ASN yang lain. Bawaslu Kota Bima tetap akan memproses secara hukum bagi yang melanggar netralitas, tidak terkecuali," tegasnya. (Agus)