Foto: Saat blokade jalan berlangsung. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Aksi unjuk rasa dan penghadangan jalan, jalur lintas negara Bima-Dompu NTB, tepatnya di Desa Mongo Kecamatan Madapangga Bima, Rabu (23/10/24) membuat arus lalulintas lumpuh total.
Aksi yang dimulai sekira pukul 09:00 Wita tersebut, mengakibatkan ratusan kendaraan roda empat maupun roda dua dari dua arah yang berlawanan mengalami kemacetan hingga ratusam meter. Sebab lintasan tersebut merupakan akses vital, tanpa ada jalur/jalan evakuasi yang lain.
Salah satu pengendara Motor asal Dompu, Ayu mengaku resah dengan adanya penghadangan jalan tersebut. Padahal, ia sudah berusaha star pagi dari Calabai-Dompu untuk menghadiri akad nikah dan resepsi keluarganya di Kecamatan Sape-Bima.
"Saya sudah bela-balain start pagi dari Dompu, ternyata di sini jalannya ditutup. Sudah pasti acara akad nikah keluarga di Sape tidak dapat, karena sudah telat," kata dia.
Begitupun disampaikan pengendara motor lainnya, mereka merasa tergangu dengan adanya aktivitas blokade jalan. Menurut mereka, jika ada suatu persoalan harusnya dibicarakan baik-baik, atau demo langsung di kantor pemerintah terkait. Jangan kemudian jalan negara jadi sasaran.
"Kalo ada masalah kenapa jalan yang ditutup. Demo aja kantor pemerintah terkait. Kita sama-sama bayar pajak," ujar salah satu pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.
Beruntung blokade jalan itu tidak berlangsung lama. Setelah pihak Balai KPH Topaso bersama anggota kepolisian Polres Bima melakukan upaya negosiasi, bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi, akan segera di follow Up. Sehingga, sekira pukul 10:15 Wita, jalan dibuka dan arus lalintas pun kembali normal.
Sementara dalam aksi blokade jalan tersebut, massa mengajukan beberapa point tuntutan, diantaranya:
1. Meminta Kepala Resot KPH Donggo, Kepala Balai KPH Topaso, DLH Kabupaten Bima, DLHK Provinsi NTB dan Stakeholders terkait, untuk bertanggungjawab dan mengambil tindakan tegas atas kerusakan ekosistem lingkungan hutan dan mata air "Mada Oi Parihi" akibat perambahan hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Hentikan perambahan hutan.
3. Amankan semua pelaku perambahan hutan yang merusak ekosistem lingkungan hutan dan Mata Air "Mada Oi Parihi" karena mengancam keberlangsungan hidup ribuan warga Dusun Tolonggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga dan warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo.
4. Tutup semua areal kawasan hutan yang sudah gundul, di luar HKM/kelompok kemitraan Desa Mbawa Kecamatan Donggo dengan melakukan pemasangan tapal batas wilayah HKM kemitraan dengan kawasan hutan, sebagai acuan batas yang harus dipatuhi bersama oleh semua pihak.
5. Lakukan reboisasi pada semua kawasan di luar HKM/Kemitraan. (Agus)