Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ingatkan ASN tidak 'Cawe-cawe' -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ingatkan ASN tidak 'Cawe-cawe'

TalkingNewsNTB.com
03 September 2024

Foto: (tengah) Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd, MH saat menyampaikan sambutan.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Salah satu indikator negara demokratis ialah adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas dan bersih. Hal itu sebagai perwujudan demokrasi yang utuh sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. 


Oleh karena itu, salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bima melalui Panwascam Bolo, menggandeng sejumlah pegiat Sosmed, jajaran pemerintahan kecamatan, pemerintah desa, organisasi kemahasiswaan dan insan pers. Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024, di Aula Camat Bolo, Selasa (3/9/24). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd, MH dalam kesempatan itu, menekankan pentingnya para ASN/P3K memahami dan mentaati undang-undang Pemilu. Agar tidak kebablasan menjadi peserta kampanye terhahadap salah satu Paslon, baik di Pilbup maupun Pilgub. 


"Kami ingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan, Pendidikan maupun Pemerintah desa, agar tidak menjadi peserta kampanye atau deklarasi Paslon. Sebab akan melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 70 tentang larangan keterlibatan ASN, seperti mengambil keputusan atau tindakan. Kalo bahasa ngetrennya sekarang cawe-cawe," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd, MH.


"Loyal terhadap atasan itu memang perlu, tetapi jangan terlalu fulgar, hingga kebablasan melibatkan diri dalam berbagai kegiatan politik," tambahnya.


Saat ini, lanjutnya, Bawaslu tengah menangani kasus keterlibatan ASN sebanyak 31 orang. Ditambah laporan yang baru masuk empat kasus, jadi 35 kasus. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah, termaksud yang ikut deklarasi di Lombok beberapa waktu lalu. 


"Kita hanya butuh waktu tiga hari untuk menangani sebuah pelanggaran. Jika ada bukti tambahan berikut keterangan saksi-saksi maka dibutuhkan waktu tambahan tiga hari," kata dia.


Soal adanya dugaan pelanggaran yang baru-baru viral di Sosmed, tentunya Bawaslu akan melalukan penelusuran dan investigasi yang mendalam untuk menggali kebenaran sebuah kejadian. Sebelum menjustifikasi bahwa oknum itu melanggar. 


"Semua akan kita follow up. Jangankan laporan resmi, bentuk informasi pun akan direspon. Namun kembali lagi, Bawaslu punya mekanisme dalam bekerja, tidak serta merta oknum yang diduga melanggar itu, langsung diproses," tuturnya. 


Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima ini juga mengingkatkan pada insan pers yang hadir saat itu, untuk menyajikan berita-berita yang sejuk, tidak berbau provokatif. Apalagi menghimpun informasi hoax, lalu kemudian dijadikan rujukan tunggal dalam sebuah pemberitaan. 


"Ini juga yang perlu diperhatikan untuk teman-teman wartawan. Dalam ilmu jurnalis penuhi unsur berita 5W+1H. Jangan menyajikan informasi yang sumbernya belum jelas, lakukan investigasi lebih mendalam. Karena kerja wartawan dengan Bawaslu tidak jauh beda," pungkasnya. (Agus)