Bawaslu Bima Ancam Beri Sanksi Paslon Jika tidak Lapor Tim Kampanye -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bawaslu Bima Ancam Beri Sanksi Paslon Jika tidak Lapor Tim Kampanye

TalkingNewsNTB.com
25 September 2024

Foto: Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd.


Bima, TalkingNEWSntb.com-Bawaslu Kabupaten Bima mewarning Pasangan Calon (Paslon) untuk melaporkan tim kampanye. Pengawas pemilihan itu mengancam memberi sanksi bagi yang tidak patuh aturan.


Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd menyatakan, pihaknya dapat memberikan sanksi kepada Paslon yang tidak taat prosedur kampanye terkait tim dan pelaksana kampanye. 


"Kami bisa saja batasi pihak-pihak yang berkampanye. Karena sebagaimana regulasinya yang melaksanakan kampanye adalah pihak yang terdaftar," ujarnya.

  

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima itu, meminta pihak Kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP sebelum ada tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Bima. 


Hasnun menjelaskan, dalam pelaksanaan kampanye, Paslon membentuk tim kampanye dan menunjuk petugas penghubung Paslon. 


Kampanye, lanjut Hasnun, selain dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Paslon, dan atau tim kampanye, juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan atau relawan yang merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon. 


“Tim Kampanye, penghubung Paslon, pihak lain dan atau relawan tersebut harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatan,” terangnya. 


Namun hingga saat ini, Bawaslu masih belum menerima tembusan tim kampanye dan pihak lain dan atau relawan yang ditembuskan oleh para Paslon. 


Untuk itu, Hasnun berharap agar para Paslon sadar dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi, yakni tidak melakukan kampanye sebelum membentuk dan mendaftar tim kampanye, penghubung Paslon, serta pihak lain dan atau relawan yang akan melakukan kegiatan kampanye.


“Kami berharap para Paslon taat prosedur dengan menjunjung tinggi aturan sebagai panglima tertinggi,” harapnya. 


Hasnun menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bima juga mengimbau kepada pihak Kepolisian untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Paslon sebelum tim didaftarkan oleh Paslon ke KPU Kabupaten Bima. (Red)