![]() |
Ilustrasi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nurhasanah (34) menjadi tersangka, karena dianggap menganiaya AMR (22) pelaku pencabulan terhadap anaknya. (Baca Juga): Seorang Pria di Bima Cabuli Bocah Kelas Dua SD.
Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi berdasarkan surat nomor : Sp.Tap/15/VIII/2024/Sek.Bolo yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Abdul Malik.
Penetapan tersangka tersebut membuat Nurhasanah merasa ada ketidak adilan dalam proses penegakan hukum.
“Ini tidak adil buat saya. Jadi tersangka karena memukul pelaku yang cabuli anak saya sendiri," kata Nurhasanah, Kamis (22/8/2024).
Nurhasanah menceritakan awal pemukulan itu terjadi. Sekira bulan April 2024 lalu, anak perempuannya yang masih kelas dua SD mengaku telah dicabuli oleh AMR. Meski masalah tersebut diendus tetangga dan mengabarkan padanya, namun Nurhasanah tidak percaya.
Baru, sebuan kemudian, ia mencoba bertanya pada anaknya. Sambil menangis korban menceritakan semuanya. Mulai dari modus pelaku mengajak jalan-jalan, sampai aksi bejat pelaku terhadap anaknya.
Mendengar pengakuan dari korban, Nurhasah pun naik pitam. Lalu mendatangi kediaman pelaku. Kehadirannya justru tidak disambut baik. Ia malah mendapatkan caci-maki dari AMR karena bertanya terkait kasus tersebut.
“Saya malah dicaci-maki oleh AMR karena bertanya terkait yang dialami anak saya. Karena sudah emosi, saya memukulnya dengan kayu," kata Nurhasah.
Setelah dipukul, AMR marah. Bersama keluarganya mengeroyok Nurhasah, hingga ia terpojokan. Sayangnya, pengeroyokan itu tidak ia laporkan, karena fokus pada kasus yang menimpa anaknya.
“Saya memang memukul AMR. Saya pikir itu naluri orang tua yang mengetahui anaknya dinodai," terangnya.
Karena hal itu, AMR melaporkannya ke Mapolsek Bolo pada Mei 2024 lalu. Beberapa pekan usai melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 8 tahun itu.
“Saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Polisi. Hari ini Kamis (22/8/2024) akan menghadap pihak penyidik,” ungkap Nurhasanah.
Selain merasa tidak adil, Nurhasanah menyampaikan, penetapan tersangka terhadap dirinya, tentu akan mengganggu psikologisnya anaknya. Sebab saat ini, korban masih trauma atas peristiwa yang dialaminya, sehingga sosok seorang ibu sangat dibutuhkan.
“Kalau saya ditahan, nasib anak saya bagaimana. Sedangkan dia butuh kasih sayang seorang ibu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap kasus yang dialami ibu dan anak tersebut. Baik itu kasus pencabulan maupun penganiayaan.
"Kami sudah berikan asesmen terhadap korban pencabulan. Bahkan asesmen juga telah dilakukan oleh pihak LPA Mataram dan hasilnya ada di penyidik Polres Kabupaten Bima," terang Umar.
"Kita juga akan memberikan pendampingan terhadap ibu korban yang saat ini dijadikan tersangka. Sebab, apa yang dilakukan oleh Nurhasanah merupakan respon manusiawi," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin membenarkan pihaknya telah menerapkan Nurhasah sebagai tersangka atas laporan AMR terkait kasus penganiayaan. Dan saat ini tinggal dilakukan pemberkasan.
"Setelah beberapa tahapan dilakukan, Kamis tadi kita tetapkan Nurhasanah sebagai tersangka," Kata Bripka Rusdin saat dihubungi via WA, Kamis (22/8/24).
Kendati demikian, kata dia, kasus penganiayan yang menjerat ibu dari korban pencabulan tersebut punya peluang untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
"Peluangnya terbuka lebar untuk RJ, dalam kasus ini," singkat Bripka Rusdin. (Red)