Foto: Korban Nurhayati, didampingi suami saat menunggu jadwal BAP di kantor Kejari Bima. |
Bima, TalkingNEWSntb.com-Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Para korban dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain diminta hadir untuk memberikan keterangan, Kejari Bima juga meminta para korban untuk membawa serta dokumen terkait. (Baca Juga): Sejumlah Warga Desa Tambe Jadi Korban Penipuan Pinjaman KUR
Salah satu korban, Nurhayati terlihat didampingi sang suami, tiba di Kantor Kejari Bima pukul 09.40 wita, lebih cepat dari jadwal pemanggilan pukul 10.00 wita.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan tengah mengusut dugaan penyalahgunaan KUR BNI KCP Woha.(Baca Juga): Korban Penipuan Pinjaman KUR Diperiksa Menyeluruh, Kejari Bima Akan Panggil Jajaran BNI.
“Iya benar. Hari ini kami mulai meminta keterangan dari para korban,” ucapnya ditemui di Kantor Kejari Bima, Senin (29/7/24).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Nurhayati dkk warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, mengaku tidak pernah menerima satu senpun dana KUR dari BNI KCP Woha pada tahun 2021 meski mengakui pernah mengajukan pinjaman.
Usai penandatanganan akad kredit dengan pihak Bank, Nurhayati dkk menerima buku rekening dan ATM. Namun, oknum warga inisial Y meminta kembali dengan alasan menunggu pencairan.
Belakangan, Nurhayati dkk baru tahu memiliki hutang pada BNI KCP Woha saat mengajukan kredit di Bank lain pertengahan Juli 2024 ini. Sehingga, pihak Bank menolak permintaan kredit Nurhayati dkk.
Untuk memastikan hal tersebut, Nurhayati dkk mendatangi Kantor BNI KCP Woha beberapa waktu lalu. Melalui Kepala Bagian Kredit, Dimas Ariesta, Nurhayati dkk memperoleh kepastian pernah pinjam kredit KUR pada tahun 2021 masing-masing sebesar Rp. 50 juta. (Red)