![]() |
Foto: Mobil Dinas Camat Madapangga. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kendaran Dinas Camat Madapangga, Kabupaten Bima NTB disorot warga. Pasalnya, Mobil Toyota jenis Rush dengan Nopol EA1091YY yang sebelumnya berpelat merah, kini telah diganti menjadi hitam. Hal itu menimbulkan reaksi di kalangan warga, hingga mengajukan protes.
Ketua Umum Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) NTB, Riski Arahmansyah menilai tindakan yang dilakukan oknum Camat Madapangga tersebut telah melanggar aturan hukum yang ada. Menurut pemuda yang eksis mengkritisi kebijakan pemerintah itu, jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Perkapolri 5/2012) bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
"Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor. Berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. Itu mencakup pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Jadi, semua itu tidak boleh kita asal-asalan dalam memasang plat kendaraan," ujarnya usai mendokumentasikan kendaraan tersebut di Kantor Camat Madapangga, Senin (4/3/2024).
Dikatakan Riski, jika mengubah TNKB kendaraan dinasnya berwarna merah menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Sebab orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Mekanisme hukumnya kan jelas, jadi tidak boleh mobil Dinas pelat merah jadi hitam. Itu Camat Madapangga wajib diproses," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Agar ada efek jera bagi para oknum yang mencoba mengatasnamakan secara pribadi setiap mobil kendaraan Dinas berplat merah.
"Kami minta kepada pihak terkait, dalam hal ini Bupati Bima serta Dirlantas Polda NTB atau pejabat lalulintas Polres Kabupaten Bima, agar menindak lanjuti setiap ada kendaraan dinas berplat merah yang menjadikannya sebagai mobil pribadi atau mengubahnya menjadi plat hitam. Agar ke depan kita akan selalu pantau setiap pergerakan kendaraan berplat merah. Jangan sampai ada oknum nakal yang menyalah gunakan kendaran hasil pajak rakyat itu," tegasnya.
Sementara itu, Camat Madapangga, Abdul Wahab yang dikonfirmasi media ini berdalih bahwa pelat kendaraan dinas yang digunakannya tersebut berwarna hitam. Namun hal itu diakuinya telah diganti semenjak Camat sebelumnya masih menjabat.
"Harus dipertanyakan dulu dengan camat yang lama, apa alasannya sehingga plat merah dikeluarkan. Banyak juga pejabat-pejabat yang tidak memakai pelat merah disebabkan karena faktor pada saat demo di beberapa tempat, ketika melewati demo sering mobil (pelat merah) ini jadi sasaran, sehingga dipakailah pelat hitam," jelas camat di meja kerjanya, Senin (4/3/2024).
Kata Camat, bukan hanya itu, disaat razia tidak ada Polisi lalulintas yang menegurnya. Padahal semua surat-surat kendaran diperlihatkan.
"Kan dilihat kendaraan Kantor Camat, gak ditahan padahal berkali-kali sata lewatin razia gabungan waktu kemarin di depan Polres Bima. Dilihat dan diberi hormat, setelah saya tunjukan STNK nya ndak juga ditahan. Artinya mereka juga paham, bahwa seringnya kejadian bahwa mobil dinas menjadi sasaran amukan masa Demo. Mungkin itulah jadi alasan banyak mobil pejabat-pejabat itu diganti," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kendaraan Dinas Camat Madapangga tersebut masih terparkir di depan Kantor setempat setelah dipakai berdinas yang bersangkutan. (Gufran)