Foto: Terduga beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Seorang oknum wartawan dari salah satu media online di Bima diringkus polisi, Rabu (20/3/24) sekira pukul 02:00 Wita.
Pria inisial SD (31) asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar Sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH mengatakan, penangkapan SD berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Wilayah Kecamatan Soromandi. Dari info itu, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang dikantongi, tim Opsnal langsung menggerebek dan menggeledah badan SD maupun area sekitar TKP.
"Ada 22 poket Sabu seberat 4,80 gram, dari hasil penggeledahan, " kata Kasat.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu pucuk pistol air Softgun lengkap dengan peluru dan gas, Uang tunai Rp 3.100.000. Kartu ID card Pres/ Wartawan.
"Saat ini SD bersama sejumlah barang bukti, diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat. (Agus)