Foto: AH Terduga Pelaku penyebar video syur dan terduga pemerasan. |
Kota Bima, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pemuda inisial AH (27) warga Kota Bima, diringkus polisi, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 14:30 Wita.
AH ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan menyebarkan video syur sang pacar yang diketahui berstatus sebagai pekerja imigran (TKW) di luar negeri.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui P. S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan aksi yang mencoreng citra kemanusiaan demi kepuasan peibadi AH tersebut, bermula ketika terduga mengajak sang pacar (korban) untuk video call tanpa busana.
Karena sedari awal sudah punya niat jahat, AH lalu merekam video call itu. Dengan modal rekaman itupula, terduga kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika tidak, video syur yang dimaksud akan disebar luaskan ke publik.
"Korban yang saat itu terdesak, akhirnya mengamini permintaan terduga dengan mentransfer sejumlah uang," Kata Aipda Nasrun.
Kekejaman AH ternyata tidak berhenti di sampai disitu, karena merasa sudah memegang kunci si korban, AH kembali memeras sang pacar. Namun kali ini, korban menolak, karena sudah kewalahan dengan aksi yang dilakukan AH.
Jengkel karena ditolak, AH kemudian menyebar luaskan video syur korban. Kejadian tersebut tentunya membuat psikologi korban terguncang, hingga tidak berdaya. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan secara resmi ke Mapolres Kota Bima.
Saat ini, kata dia, terduga tengah menjalani pemeriksaan itensif di Mapolres Kota Bima. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan tidak terjebak dalam ancaman serta manipulasi yang merugikan.
"Tetap hati-hati dalam situasi seperti ini, jangan kita terjebak oleh tindakan kita sendiri," pintanya. (Agus)