Foto: Kapolsek Madapangga IPDA Kader. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum Kepala SDN Tonda HR, terhadap Rosdiana berujung islah. Keduanya dikabarkan telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. (Baca Juga): Dilaporkan Atas Dugaan penganiayaan, Kepala SDN Tonda Klarifikasi.
"Tadi malam mereka datang bersama ke Polsek dan sudah ada pembicaraan damai," kata Kapolsek Madapangga Ipda Kader dihubungi via WhatsApp, Jumat (23/2/2024). (Baca Juga): Buntut Kasus Penganiayaan Guru, Kantor UPT Dikbudpora Disegel.
Kendati kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai, namun Polsek Madapangga tetap melanjutkan proses hukum, berdasarkan laporan korban. (Baca Juga): Kasus Aniaya Guru, Bupati Bima Diminta Copot Kepala SDN Tonda.
"Kasus yang dilaporkan ini kategori delik pidana murni. Sehingga proses hukumnya tetap kita lanjutkan," tutur Kapolsek. (Baca Juga): Oknum Kepsek di Madapangga Diduga Aniaya Seorang Guru.
Sejauh ini, kata dia, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Begitu pula terhadap terlapor HR sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Besok (hari ini) kita panggil untuk diperiksa. Surat panggilan sudah kita layangkan," pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, oknum Kepsek HR dilaporkan bawahannya, Rosdiana (guru) ke Mapolsek Madapangga dengan delik penganiayaan.
Di hadapan polisi, korban mengaku alami luka memar pada bagian paha dan robek pada bagian tangan yang diduga akibat ulah HR.
Buntut kejadian tersebut, keluarga korban emosi lalu menyegel sekolah. Keesokan harinya, masyarakat kemudian menyegel kantor UPTD Dikpora Madapangga.
Merespon persoalan itu, Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima kemudian memediasi pertemuan kedua pihak, sekaligus untuk menyelesaikan persoalan.
"Kita sudah mintai klarifikasi kepada keduanya, dan kejadian ini hanya kesalahpahaman saja dan keduanya sudah berdamai," ujar Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin via seluler.
Zunaidin mengaku, telah memerintahkan keduanya untuk saling meminta maaf dan menyelesaikan persoalan hukum secara kekeluargaan.
"Karena keduanya saling melapor, Kita sarankan agar saling menyelesaikan secara kekeluargaan saja. Entah bagaimana caranya," tandasnya. (Red)