Foto: Lokasi Proyek Pasar pasar yang dikerjakan PT Relis-Buser. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pelaksana proyek pasar Sila PT Relis-Buser menerapkan sistim satu pintu bagi para mitra penyuplai material (pasir/batu). Yakni cukup menggunakan satu ijin resmi (galian C) untuk mengakomodir beberapa orang yang ingin menjadi penyuplai. Hal itu dilakukan, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat setempat. (Baca Juga): PT Relis- Buser Diduga Benturkan Preman dengan Wartawan.
"Material yang kita beli harus memenuhi spesifikasi. Tapi agar ada pemberdayaan masyarakat, kita terapkan satu pintu. Yakni diakomodir lewat yang punya ijin resmi," kata Ayung perwakilan PT Relis-Buser, Sabtu (23/12/23) sekaligus mengklarifikasi kaitan dugaan pembelian pasir ilegal seperti yang diberitakan sebelumnya.
Sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 46 Milyar lebih itu, bahan bangunan memang harus berkualitas. Ukurannya, dengan melewati uji laboratorium.
"Material yang baru masuk ini hanya sebagai sample uji laboratorium. Jika hansilnya bagus, maka kemitraan tetap dilanjutkan," kata dia.
Ayung mengaku bahwa setiap yang ingin bermitra dengan PT Relis-Buser untuk menyuplai material, pihaknya tetap menerapkan standar operasional prosedur. Dengan meminta sejumlah dokumen berkaitan ijin galian C (pertambangan pasir/batu).
"Jenis pasir yang digunakan untuk bangunan pasar nanti yakni pasir urug," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Konsultan pengawas Hatta Iskandar juga menambahkan bahwa meski bagian material merupakan wewenang PT Relis-Buser sebagai kontraktor, namun pihaknya sebagai pengawas juga turut andil untuk menilai dari segi kualitas.
"Kita sama-sama dengan PT Relis-Buser tetap memeriksa material yang masuk, meski nantinya diuji lab," pungkasnya. (Agus)