Foto: Papan informasi Proyek Pasar Sila yang dikerjakan PT Relis-Buser. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Oknum keamanan PT Relis-Buser selaku pelaksana Proyek pasar Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, mengusir sejumlah awak media yang hendak menjalankan tugas profesi sebagai jurnalis, Sabtu (23/12/23).(Baca Juga): PT Relis-Buser Beli Pasir Ilegal untukega Proyek Rp46 M
Sejumlah awak media yang hadir itu yakni wartawan Kabaroposisintb.com, Berita11.com, Talkingnewsntb.com, headlinentb.com, MediaNusantara.Id. Kehadiran media tersebut dalam rangka memenuhi undangan pihak PT Relis-Buser untuk menyampaikan klarifikasi pemberitaan yang sebelumnya dimuat.
Namun saat sesi wawancara berlangsung, oknum keamanan PT Relis-Buser tersebut tetiba ikut nimbrung dan meninggikan nada bicaranya, bahkan sempat mengusir wartawan yang kala itu berada di dalam ruangan bersama pihak pelaksana dan perwakilan Konsultan pengawas proyek.
"Kalian jangan merepotkan pelaksana proyek, pekerjaan ini terhambat karena kalian. Jika ingin, kalian minta aja (materil red) sama pelaksana proyek," ujar oknum keamanan PT Relis-Buser dengan nada menghina, sambil ngamuk-ngamuk.
Akibat peristiwa itu, pihak anggota Polsek Bolo pun turun ke lokasi untuk menetralisirkan kondisi lapangan, hingga situasi menjadi kondusif.
Peristiwa yang tidak mengenakan itu cukup disesalkan. Insiden tersebut sebenarnya tidak akan terjadi bilamana pihak PT Relis-Buser lebih awal memberikan breafing pada karyawannya (Keamanan), sehingga ruangan sesi wawancara steril.
Munculnya insiden ini, juga memberikan beragam spekulasi. Bahwa aksi pengurisan oleh oknum yang dimaksud dapat disebut tidak serta-merta murni spontanitas dan inisiatif yang bersangkutan. Namun dugaannya lebih kepada kesengajaan, upaya pembenturan dengan maksud mengintimidasi.
Merespon hal itu, perwakilan PT Relis-Buser Ayung menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menurutnya tidak terduga itu. Ia mengaku kejadian tersebut di luar kendalinya, dan murni tidak ada unsur kesengajaan.
"Saya minta maaf atas kejadian ini, saya siap salah. Ini murni di luar kendali kita dan tidak ada kesengajaan," tuturnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima Firmansyah menyesalkan atas kejadian dugaan pengusiran sejumlah wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik, karena itu bagian dari upaya menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlu diingat dan diketahui, lanjutnya, pengusiran terhadap wartawan yang melaksanakan tugas (saat upaya konfirmasi) pemberitaan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang pokok pers nomor 40 pasal Pasal 18 ayat (1) UU.
"Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sangat jelas tertuang dalam undang-undang Pers," tegas Ketua PWI Kabupaten Bima.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau para pihak, agar tidak alergi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas. Karena setiap aktivitas wartawan saat dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik dilindungi oleh UU.
"Hentikan upaya intimidasi dalam segala bentuk terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik. Karena itu amanat undang-undang," pungkasnya. (Agus)