Jual Sabu, Emak-emak di Bima Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Jual Sabu, Emak-emak di Bima Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
27 November 2023

Ilustrasi.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Satuan Reserse narkoba Polres Bima Polda NTB meringkus dua sindikat pengedar Sabu, Sabtu (25/11/23) sekira pukul 11:00 wita. 


Keduanya tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka masing-masing berinisial AP (30) dan AY (36) keduanya warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima .


Penahanan IRT yang masih sepupuan itu berawal dari diamankannya AP dan barang bukti Sabu 19,28 gram pada Selasa, 20 November 2023 lalu, di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten.


Kepada petugas, kedua wanita tiga puluh tahunan itu mengaku jika barang bukti Narkoba seberat 19,28 gram itu milik AY.


Merespon pengakuan AP Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AY di Desa Tolouwi namun AY tidak ada ditempat.


Pengembangan terhadap AY terus dilakukan dan alhasil AY berhasil diamankan di ujung timur Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima pada Rabu (22/11/23) kemarin Pukul 23.10 Wita.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba polres Bima, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH., SIK., melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH membenarkan pihaknya telah resmi menahan kedua IRT yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Shabu.


"Benar saudari AP dan AY resmi ditahan, penahanan keduanya berdasarkan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Kata Kapolres mengutip Adib.


Saat ini keduanya ditahan di tempat berbeda AY ditahan di Mapolsek Belo Sedangkan AP ditahan di Mapolsek Woha. (Red)