Foto: Gedung Kejari Bima. |
Bima, TalkingNEWSntb.com – Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran pada di Dinas Sosial Kabupaten Bima, dua terdakwa divonis bersalah. Mereka tersebut yakni Ismud dan Sukardin.
Keduanya divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp. 50 juta. Sedangkan satu terdakwa lain, H Sirajudin masih menunggu putusan kasasi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, membenarkan putusan tingkat kasasi perkara korupsi dana Bansos Kebakaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bima.
“Iya benar, putusan tingkat kasasi sudah turun untuk terdakwa Sukardin dan Ismud,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan terdakwa Sukardin dan Ismud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi.
“Keduanya dijatuhi pidana dengan penjara selama 1 tahun,” terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu itu.
Selain pidana badan, lanjut dia, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
“Pidana denda ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya telah mengirim surat panggilan secara patut untuk dilakukan Eksekusi kepada keduanya.
“Panggilan secara patut bersama petikan putusan sudah kami kirim untuk dieksekusi pada Rabu (11/10) ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk H Sirajudin belum turun putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA).
“Kalau sudah turun pasti kami sampaikan apa adanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi Bansos Kebakaran, penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga orang tersangka, yakni H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin. Ketiga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Mataram.
Kemudian dari vonis itu Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (red)