Usut Kasus Ilegal Logging di Madapangga, KAPAK NTB Gelar Demonstrasi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Usut Kasus Ilegal Logging di Madapangga, KAPAK NTB Gelar Demonstrasi

TalkingNewsNTB.com
13 September 2023

Foto: KAPAK NTB saat blokade jalan.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Sejumlah masa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Nusa Tenggara Barat menggelar aksi unjuk rasa di jalan lintas Bima-Sumbawa Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Rabu (13/9/2023).


Akasi unjuk rasa yang diwarnai penghadangan jalan itu dipicu lantaran maraknya lasus ilegal logging di Madapangga. Terlebih pada kasus penangkapan tujuh orang terduga pelaku ilegal logging beberapa bulan yang lalu oleh pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Madapangga, Rompu, Waworada (BKPH MAROWA). Dari tujuh orang terduga tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kabupaten Bima untuk dimintai keterangannya. 


Namun setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan serta penyidikan oleh pihak Penyidik Polres, dua orang terduga itu dinyatakan bebas dari jeratan hukum. 


Hal tersebut kemudian memicu reaksi sejumlah aktifis KAPAK NTB untuk melakukan demonstrasi. Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihal penyidik Polres Kabupaten Bima.


Korlap Aksi KAPAK NTB, Rizki Ar lewat aksinya mengatakan bahwa kinerja penyidik Polres Bima perlu dipertanyakan. Karena telah membebaskan dua dari tujuh terduga pelaku ilegal logging tersebut.


"Kami pertanyakan kinerja pihak Polres Bima dalam menangani kasus ilegal logging di Madapangga. Kenapa bisa membenaskan dua orang yang diduga sebagai pelaku ilegal logging", tuturnya.


Hal lain yang dipertanyakan KAPAK NTB, selain kasus penangkapan tujuh orang itu, ada lagi kasus lain yang sedang ditangani pihak Gakkum KLHK Provinsi NTB. Kasus tersebut berawal dari hasil penangkapan pihak KPH MAROWA resort Madapangga terhadap satu unit dam truk bermuatan kayu sonokeling. Hasil penangkapan itu langsung ditangani pihak Gakkum KLHK NTB. 


Namun persoalan tersebut kembali memicu reaksi publik lantaran mobil truk yang diamankan tersebut diberikan hak pinjam pakai oleh pihak KPH terhadap pemilik mobil. Padahal menurut Rizki, itu wajib diamankan sampai kasus tersebut masuk ke tahap persidangan nantinya.


"Kok berani sekali pihak KPH memberikan hak pinjam pakai mobil itu, ada apa??", ujar Rizki.


Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu langsung direspon. Pihak Polres Bima dan juga pihak BKPH MAROWA sepakat hadir menemui masa aksi. Sehingga jalan yang sempat ditutup tersebut langsung dibuka kembali. Sejumlah personel Polsek Madapangga juga terpantau ikut mengamankan jalannya aksi. Sehingga aksi itu berjalan aman dan kondusif. 


Setelah aksi demo itu dihentikan, masa aksi melanjutkan audiensi dengan pihak terkait di Kantor Desa Bolo. Pertemuan yang dijembatani langsung Camat Madapangga itu langsung berjalan alot. Pihak polres serta pihak BKPH dihujani pertanyaan dari aktifis KAPAK NTB. 


Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH menanggapi pertanyaan KAPAK NTB soal  dua dari tujuh orang terduga pelaku yang dibebaskan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Bahkan sebelum itu, pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak KPH MAROWA untuk turun langsung ke lokasi penangkapan. 


"Jadi kami koordinasi dan langsung turun ke lokasi untuk pengecekan lokasi di mana tempat dilakukannya penangkapan. Setelah ditarik titik koordinatnya, ternyata lokasinya masuk pada kawasan hutan," jelas Masdidin.


Lebih lanjut disampaikannya, demi proses lanjutan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar melakukan pengelolaan kayu. Karena harus membutuh tim ahli khusus yang lebih berkompeten untuk menganalisa terkait peristiwa tersebut.


"Benar apa yang disampaikan masa aksi. Kami memang menerima tujuh orang terduga pelaku dari pihak KPH, dan dua orang telah kami bebaskan. Tetapi, setelah kita tarik titik koordinatnya, dari tujuh orang yang ditangkap itu bukan pada berada pada satu titik saja. Titik pertama ada tiga orang, titik ke dua ada dua orang, dan titik ke tiga ada dua orang", terangnya.


Yang dimana, kata Masdidin, titik pertama, ke dua, dan ke tiga itu tidak saling kenal dan tidak saling melihat. Karena berdasarkan jarak pandang saat itu sekitar 140 meter. Sehingga jarak titik satu, dua, dan ke tiga itu 400 meter. 


"Pada titik pertama, tiga orang tersebut ditemukan alat buktinya. Yakni pohon hasil penebangan serta alat pemotong sensor. Begitupun di lokasi ke dua, ada pohon tumbang dan alat pemotong sensor. Sehingga menurut kajian hukum, bahwa ke lima orang dari dua lokasi tersebut terpenuhilah unsur penebangan. Sementara pada titik lokasi penangkapan dua orang yang dibebaskan itu tidak ditemukan alat bukti yang kuat. Misalnya alat pemotong kayu sensor, dan kayu bekas penebangan," pungkasnya.


Pertemuan tersebut dihadiri Kasat reskrim, Kabag Ops serta sejumlah personel Polres dan Polsek Madapangga. Juga dihadiri oleh personel TNI dari Koramil Bolo dan pihak KPH MAROWA. Semua tuntutan para demonstran telah ditampung. (Gufran)


Editor: Agus