Foto: Barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang disita polisi. |
Mataram, TalkingNEWSntb.com-- Bebagai macam cara dan modus yang dilancarkan oleh oknum calo/sponsor ilegal pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya yakni mengiming-ngimi para korban dengan gaji besar. Tindak kejahatan yang meresahkan ini pun tentu saja menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum, lebih lebih di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polda NTB sendiri telah berkomitmen dalam melakukan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbukti, ada 3 tersangka TPPO yang diamankan dengan jumlah korban 53 orang.
"Ada 53 orang yang diduga korban TPPO dari salah satu perusahaan pengirim PMI. Dan 3 tersangka sponsor ilegal. Itu berdasarkan laporan nomor 93 tanggal 7 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman, Rabu (6/9/23).
Tiga tersangka ini, kata dia, masing masing berinisial RD (45) perempuan, selaku Kepala Cabang Perusahaan PSM. sementara, S dan J berperan sebagai perekrut.
"RD dan S sudah diamankan di Rutan Polda NTB, sedangkan J tengah menjalani proses hukum di LP atas kasus lain," jelasnya.
Kabid Humas Polda NTB secara singkat menjabarkan, bahwa PT PSM yang berlokasi di Monjok Mataram sebagai kantor cabangnya tersebut diduga kuat sebagai perusahaan pengirim PMI ilegal.
Perusahan berkantor pusat di Jakarta itu, diketahui telah merekrut 53 orang calon PMI dari Lombok Utara dan Kota Mataram. Para calon PMI telah menyerahkan uang dengan total Rp641.500.000, namun gagal ditempatkan ke Taiwan.
"Para calon PMI ini direkrut oleh S dan J. Dan dijanjikan akan diperkerjakan di udang konstruksi bangunan dan pabrik. Biaya yanh dibebankan ada yang Rp10 juta dan Rp40 juta," kata Kombes Pol Arman.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang biaya penempatan PMI yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan PMI kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Selain tidak didukung dengan administrasi
berupa SIP2MI dan Job Order, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga pendaftaran CPMI ditolak sistem pada aplikasi ketenagakerjaan, yakni dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 CPMI yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID.
"Atas dasar itu karena merasa rugi dan tidak bisa berangkat, korban akhirnya melaporkan ke Mapolda NTB,"pungkasnya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rizal)
Editor: Agus