Ilustrasi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kepala Desa Piong Kecamatan Sanggar inisial ID dan dua tersangka lainnya yakni AR dan AS, akhirnya resmi ditahan pihak Polres Bima, terhitung Jum'at (15/9/23) atas kasus pengeroyokan terhadap dua pengurus Pokdakrwis Oi Tampiro, beberapa waktu lalu.
Menjawab pertanyaan sejumlah pihak, apakah oknum Kades yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya, karena tersandung kasus pidana?
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin mengungkapkan, bahwa jika oknum Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tentu, seorang Kades otomatis tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Mengenai posisi Kades Piong yang kosong saat ini, secara teknis Camat akan menetapkan Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas. Kondisi ini dilakukan selama kades menjalani proses hukum.
“Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa,” ujar Suryadin via WA, Minggu (17/9/23).
Dikatakannya, setelah Pemerintah Daerah mendapatkan pemberitahuan penetapan status tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, Sekdes akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa selama jangka waktu penahanan yang dijalani Kades saat ini.
Ia menjelaskan, jika merujuk regulasi yang ada, Kades Piong yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Kondisinya tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan permanen atau pemberhentian sementara.
"Hal ini sesuai ketentuan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang secara khsus diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa," jelas Suryadin.
Diketahui sebelumnya, tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pokdarwis Oi Tampuro yaitu Kades Piong Ismail Dahlan dan putranya bernama Ari serta oknum anggota Trantib Kecamatan Sanggar, Ansor. Ketiganya resmi ditahan aparat Kepolisian sejak Jumat (15/9/2023) lalu. (Red)