Kerusakan Hutan: Kepala BPKPH Ampang Riwo Sepakati Tuntutan Pendemo -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

 


Kerusakan Hutan: Kepala BPKPH Ampang Riwo Sepakati Tuntutan Pendemo

TalkingNewsNTB.com
31 Juli 2023

Pihak BPKPH Ampang Riwo Soromandi dan DLH Dompu bersama aparat saat menemui massa aksi.


Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKPH) Empang Riwo Soromandi Ahmad Rifaid, ST akhirnya menemui massa pendemo yang blokade jalan lintas Negara di Desa Bara Kecamatan Woja Dompu, Senin (31/7/23). (Baca Juga): Aliansi Petani Woja-Dompu Blokade Jalan, Ini Masalahnya.


Sebelumnya, massa yang tergabung dalam aliansi Petani IPI GP P3A dan Panggawa Kecamatan Woja tersebut mendesak Pemerintah (Provinsi/daerah) melalui dinas kehutanan terkait untuk bertanggungjawab atas kerusakan hutan akibat perambahan liar, hingga menyebabkan banjir meluap dan merusak saluran aliran induk sekunder Rababaka. 


Di hadapan para pendemo, Kepala BPKPH Ampang Riwo Soromandi Ahmad Rifaid, ST mengatakan bahwa wilayah yang diuraikan oleh massa aksi bukanlah kawasan hutan tutupan negara, melainkan tutupan daerah.


Kawasan itu, kata dia, meliputi So Rababaka, So la Mere, So Rasanggaro, So Buncu, So la Jati, So Mada Rutu, So Bara dan So Madaprama. So jalur kanan jalan seluas 908 Ha, sedangkan jalur kiri jalan seluas 902 Ha. Sehingga total keseluruhan lokasi tersebut 1.810 Ha spanjang 11 Km.


Soal seruan massa aksi terkiat penyelamatan hutan, pihaknya sepakat dan mendukung seruan yang dimaksud. Bahkan menurutnya perlu dibuatkan regulasi khusus. 


"Kami sepakat dan memang perlu diselamatkan (hutan). Sehingga ada hutan penyangga mata air di Dompu". 


"Jadi kami siap memberhentikan semua kegiatan perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi yang dimaksud," tegasnya.


Adapun tuntutan yang disepakati oleh pihak BPKPH dan ditandatangi bersama dengan pendemo, diantara yakni: 


1. Menghentikan perambahan hutan sepanjang jaringan irigasi primer dan sekunder sepanjang jalur jalan Negara.

2. Bagi oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut agar dapat diberikan Pemahaman jangan dilindungi dan akan dituntut ke pihak yang berwajib apabila tidak mengindahkan poin (1).

3. Segera keluarkan surat himbauan untuk wilayah terkait.

4. Segera terbitkan Perda tentang perlindungan hutan.

5. Bersama masyarakat dan Pemerintah, baik Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.


Pantauan langsung media ini, aksi blokade jalan yang dimulai sekira pukul 9:00 Wita itu berakhir pukul 12:00 Wita. Dan arus lalulintas yang awalnya lumpuh total, akhirnya normal kembali. 


Surat kesepakatan itu, ditandatangani bersama Kepala BPKPH Ampang Riwo Soromandi Ahmad Rifaid, yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufri ST, M.Si, Camat Woja Edison, SH dan perwakilan massa aksi. (Arif)


Editor: Agus