Foto: (tengah) Kanit Reakrim Polsek Madapangga Aipda Heri Kuswanto SH bersama anggota lain saat menggelandang pelaku ke Mapolres. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Gerak cepat personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku penganiayaan di Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Minggu (11/06/23) kemarin.
Kasus penganiayaan yang menimpa PR (19) berawal, korban bersama ibu-nya usai menghadiri acara pesta pernikahan. Di tengah perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dibacok oleh terduga yang berinisial AS (37).
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku AS (L) Warga Desa Rade yang melukai PR, perempuan Warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Adib menuturkan, menurut keterangan beberapa warga bahwa, terduga melakukan penganiayaan usai meneguk Miras dan membuat keonaran dengan menenteng senjata tajam berupa parang.
Akibat dari kejadian tersebut, korban yang diketahui masih berstatus pelajar itu mengalami luka robek pada jari tengah tangan kanan. Lalu melaporkannya ke Mapolsek Madapangga.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Madapangga memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.
Respon Cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Madapangga, dalam waktu kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku diringkus ditempat persembunyian di area persawahan Minggu (11/06/23) sekira Pukul 18.20 Wita, tanpa Perlawanan," jelas Adib.
Sementara motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Bima. (Red)