Foto: Asrarudin selaku pihak keluarga J. Ibrahim Direktur CV Rahmawati. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Tudingan keras yang dilayangkan aliansi Persatuan Pemuda Peduli Keadilan (PPPK) terhadap Kepala Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terkait dugaan persekongkolan/konspirasi dengan terdakwa H. Ibrahim agar diloloskan dari jeratan hukum, jelas tidak mendasar.
Demikian ditegaskan Asrarudin, Rabu (19/4/23) selaku pihak keluarga H. Ibrahim Direktur CV Rahmawati terdakwa dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang sempat ditangani Polda tahun lalu.
Asrarudin menegaskan bahwa tudingan itu justru mengarah pada fitnah yang keji. Sebab menurutnya, sejauh ini H. Ibrahim sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Mulai dari pemeriksaan di tingkat Polda, Kejati NTB hingga kasusnya saat ini masuk tahap persidangan di PN Bima.
"Kami selalu kooperatif mengikuti serta mentaati seluruh rangakain proses hukum. Tanpa mencederai supremasi hukum dengan cara-cara yang tidak terpuji sebagaimana tudingan yang dilayangkan oleh PPPK".
"Apalagi kasus yang dikenakan terhadap H. Ibrahim hanya masalah kesalahan administrasi," terang Asrarudin Putra bungsu H. Ibrahim tersebut.
Menyoal isu pertemuan pihak terdakwa dengan Kejari dan PN Raba Bima, Asrarudin justru menanggapinya dengan santai. Sebab menurutnya, itu hanya isu murahan yang sengaja dibuat dan dijadikan bola liar. Tentu dengan tujuan agar meraih simpati publik, sehingga muncul spekulasi negatif terhadap H. Ibrahim.
"Selain merusak nama baik H. Ibrahim, tudingan ini juga mencemarkan nama baik lembaga negara. Dengan mendiskreditkan cara kerja PN dan Kejari Raba Bima," tutur Asrarudin.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada semua pihak agar mempercayakan sepenuhnya terhadap proses hukum yang ada. Tanpa berusaha mengintervensi aparat penegak hukum dengan gerakan tambahan, yang justru berimbas pada kredibilitas lembaga negara.
Apalagi sambungnya, PN dan Kejari Raba Bima baru baru ini mendapatkan lencena Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tentu dengan capaian ini, tudingan yang dilayangkan secara otomatis terbantahkan.
"Kami saja sebagai pihak terdakwa selalu mengikuti dan mentaati proses hukum yang ada. Tanpa berusaha mengintervensi kerja PN dan Kejari Bima dengan menggunakan cara cara yang kotor," pungkasnya. (Khan)
Editor: Agus