Penggunaan Pajak Penerangan Jalan 10% di Kabupaten Bima Tidak Jelas -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Penggunaan Pajak Penerangan Jalan 10% di Kabupaten Bima Tidak Jelas

TalkingNewsNTB.com
22 Februari 2023

Foto: Saat audinesi belangsung di Aula Camat Madapangga. 


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Hampir dua dekade terakhir lampu penerangan jalan menjadi masalah utama yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Bima, lebih khusus di Kecamatan Madapangga. Tak ayal, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 10 persen yang diterima Pemda Bima dari PLN pun dipertanyakan. 


"Sudah puluhan tahun penggunaan PPJ 10 persen tidak transparan. Nyatanya, masalah penerangan jalan di Bima sendiri tidak ditangani dengan baik. Ini membuktikan bahwa pengelolaan retribusi 10 persen yang dimaksud tidak jelas," tuding Abdian Rizal saat audiensi dengan Dishub Kabupaten Bima dan pihak PLN Unit Woha di Aula Kantor Camat Madapangga, Rabu (22/23).


Dalam hal ini, lanjut Abdian Rizal, pihak  Dishub selaku dinas yang menangani persoalan tersebut harus bertanggungjawab dan menjelaskan aliran penggunaan 10 persen itu, yang notebena merupakan hak rakyat. 


"Lampu jalan ini sangat bermanfaat, bahkan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain menurunkan angka kecelakaan, juga menekan terjadinya tindak kejahatan seperti jambret dan lain sebagianya. Hal ini yang perlu diperhatikan bersama," kata dia. 


Merespon hal tersebut, pihak PLN Unit Woha yang diwakili Tim Leader P3L Romadimartain menjelaskan bahwa berdasarkan prosedur retribusi daerah, PLN hanya bertugas sebagai juru pungut. Oleh Unit Woha kemudian mentransfer dana 10 persen tersebut ke rekening daerah. 


"Terkait penggunaannya itu tergantung pemerintah daerah. Namun jika ada tunggakan (lampu jalan) yang belum dibayar, tentu pihak PLN akan memutuskan alirannya," singkat dia. 


Sementara itu, Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Bima Drs, Azhari Rahman secara terang terangan mengaku bahwa dirinya tidak tau menau soal penggunaan aliran PPJ 10 persen retribusi dari PLN itu. Mengingat, Dishub sendiri baru mengambil alih wewenang penerangan jalan dari Bagian Umum Kabupaten Bima, awal 2023 lalu. 


"Saya pribadi tidak tau. Tapi nanti kita koordinasikan dengan Kepala Dinas. Sekiranya beliau mengatakan ada (PPJ 10%), nanti kita akan sampaikan pada teman-teman yang audiensi ini," singkatnya. 


Pertemuan yang dimediasi Pemerintah Kecamatan dengan menghadirkan beberapa pihak tersebut tidak membuahkan hasil dan solusi atas tuntutan Pemuda Madapangga terkait penggunaan PPJ 10 persen yang dimaksud. Sehingga peserta audiensi menhaitakan sikap akan melakukan aksi blokade jalan. Guna mempertanyakan kejelasan tuntunya itu. (Khan)


Editor: Agus