Foto: Direktur KAPAK NTB Syamsulrizal. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Rehabilitasi irigasi Bontokape yang dikerjakan oleh PT. Graha Bima Konstruksi di perbatasan So Desa Timu dan Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menuai banyak sorotan. Salah satunya yakni LSM KAPAK NTB. (Baca Juga): Proyek Rehab Irigasi Bontokape Senilai Rp. 3,4 M Langgar Prosedur.
Diketahui sebelumnya, Mega proyek senilai Rp. 3,4 M yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan DAU tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran. Hal itu, berdasarkan fak-fakta yang ditemukan di lapangan. Seperti soal campuran semen diduga tidak sesuai bestek, bahan material "batu" diduga diambil di sekitar lokasi proyek, pasir yang digunakan bercampur tanah, pemasangan papan informasi tidak strategis sehingga publik tak mengetahui sumber dan nilai proyek dan bascam sebagai tanda adanya proyek besar yang masuk pun tak didirikan.
Sederet masalah yang mencuat di permukaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagi publik terkait rekam jejak dari PT. Graha Bima Konstruksi selaku pelaksana proyek yang dimaksud. (Baca Juga): Kades Timu Tuding Pelaksana Proyek Irigasi Bontokape tak Transparan.
Terendus kabar bahwa PT. Graha Bima Konstruksi ini rupanya tidak hanya mengerjakan proyek rehabilitasi irigasi Bontokape. Informasi yang dihimpun, bahwa PT tersebut ternyata, juga akan mengerjakan sejumlah proyek proyek besar di seputar wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga. Sebut saja proyek rumah relokasi dan bor Canada yang berlokasi di Desa Tambe senilai Rp. 36 M dan proyek senilai Rp. 21 M yang rencananya akan masuk di Desa Woro.
Merujuk pada persolan pekerjaan rehabilitasi irigasi Bontokape, Direktur KAPAK NTB Syamsulrizal pun angkat bicara. Ia menuturkan bahwa dengan banyak munculnya persolan dalam pekerjaan tersebut justru meninggal kesan dan rekam jejak yang tidak baik, bahwa PT. Graha Bima Konstruksi sebagai pelaksana proyek dianggap tidak profesional. (Baca Juga): Menguak "Konspirasi" Proyek Rp 3,4 M, Pihak PT Graha Bima Kontruksi Kepanasan dengan Berita Fakta di Lapangan.
"Pekerjaaan ini baru dimulai, namun banyak ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Ini menandakan bahwa PT. Graha Bima Konstruksi tidak pantas jadi pelaksana proyek," tandasnya.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Pemerintah, baik Daerah, Provinsi maupun Pusat agar merekomendasikan dan memblacklist nama PT. Graha Bima Konstruksi untuk melaksanakan sejumlah Mega proyek yang rencanakan di kerjakan di Bolo dan Madapangga mendatang.
"Jika mengerjakan proyek rehab Irigasi ini saja bermasalah, maka tidak menuntut kemungkinan di proyek yang lain pun akan timbul masalah. Oleh sebab itu, kami dari KAPAK NTB meminta agar Pemerintah daerah, Provinsi maupun Pusat memblacklist nama PT. Graha Bima Konstruksi untuk melaksanakan proyek di wilayah Bima khusunya," pinta dia. (Khan)
Editor: Agus