Ribut dengan Aparat, Aksi MBMM Berakhir Ricuh -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ribut dengan Aparat, Aksi MBMM Berakhir Ricuh

TalkingNewsNTB.com
24 Juni 2020

Foto: Saat massa aksi bentrok dengan petugas.
TalkingNEWS.asia-- aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bima Makasar Menggugat (AMBM) yang diwarnai dengan pembakaran pintu gerbang kantor Bupati Bima-NTB dan penghadangan jalan lintas Bima-Sumbawa, pada Rabu siang (24/6/20) berakhir ricuh.

Pasalnya, massa aksi bersikeras untuk melakukan penghadangan sejumlah kendaraan yang melintas di jalan setempat, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Bupati Bima yang enggan menemui para pendemo.

Namun tak berselang lama, aksi itu dihalau oleh para petugas kepolisian dengan alasan merugikan masyarakat umum khusus pengguna jalan. Sehingga terjadi selisih paham antara kedua pihak dan suasana pun semakin memanas.

Akibatnya, saling dorong serta cek cok pun tak terelakan, akibatnya massa aksi dan aparat bentrok.  Bahkan korlap aksi M. Nor R. Andriansyah mengaku dipukul oleh salah satu oknum polisi saat insiden berlangsung. 

"Saya dipukul oleh salah satu oknum polisi. Ini adalah kejahatan nyata institusi Polri. Mereka lebih membela para penguasa ketimbang rakyat," tegasnya M. Nor R Andriansyah di hadapan para awak media.

Tak terima dengan tindak kekerasan tersebut, massa kemudian menuju Puskesmas Palibelo untuk melakukan Visum  agar diproses secara hukum. Bahkan saat itu massa aksi juga mengancam akan melaporkan aksi kekerasan oleh oknum Polisi tersebut ke Propam-NTB.

"Kita akan visum melakukan visum terkait pemukulan ini, bahkan akan kita laporkan ke Propam-NTB," ancam Korlap aksi.

Sementara dalam aksi tersebut, massa mengajukan tuntutan beberapa point diantaranya yakni: 

1. Mendesak Pemerintah Daerah agar segera melakukan pencabutan beban biaya Rapid test kepada masyarakat maupun mahasiswa yang akan kembali pada daerah perantauan masing-masing.
2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk transparansi anggaran Covid 19 sebanyak 50 miliar melaui papan informasi daerah dengan menjelaskan secara rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

3. Meminta Pemerintah Daerah untuk memperhatikan kesejahteraan mahasiswa yang berada di luar kota.
4. Mendesak Pemerintah Daerah mengintervensi sejumlah pihak swasta melalui peraturan daerah yang mengikat sebagai acuan dalam mengatur harga komoditi pangan, juga harga obat obatan dan yang pantas bagi petani.

5. Pemerintah daerah Kabupaten Bima harus membuat regulasi yang mengatur terkait
pendidikan dari APBD atas amanah UUD 1945 pasal 32.
6. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengadakan Mobil Damkar di setiap Kecamatan yang ada.

7. Apabila point-point tuntutan di atas tidak diindahkan maka kami meminta kepada Hj Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Nor selaku Bupati dan Wakil Bupati siap mundur dari jabatannya. (TN.01)