Foto: Para Pelaku Judi saat digerebek Polisi. |
TalkingNEWS.asia--Jajaran Polres Bima melalui Polsek Madapangga berhasil menggerebek dan mengamankan tiga orang warga pelaku judi kartu Remi, pada Selasa (24/3/20) sekira pukul 11:00 (Wita).
Ketiga pelaku yang diketahui masing-masing berinisial HN (25), SF (23), IH (18) Warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga itu, diciduk Polisi disalah satu rumah di Desa setempat saat bermain judi yang dimaksud.
Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, satu set kartu remi, tujuh unit HP (2 unit merk nokia dan 5 unit merk samsung), Uang tunai senilai Rp. 679.000.00, dengan pecahan, empat lembar Rp. 100.000, empat lembar Rp. 50.000, tiga belas lembar Rp. 5000, dua lembar pecahan Rp. 2000, satu lembar Rp. 10.000.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku permainan judi ini merupakan Non target operasi (TO). Namun pelaksanaan Operasi Pekat ini memang sudah diagendakan dan dijadwalkan. Hal itu untuk menekan angka kriminalitas dan mewabahnya penyakit masyarakat (perjudian red).
"Operasi Pekat ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan sudah dimulai sejak 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang," jelas Hanafi.
Sementara ketiga pelaku beserta BB tersebut, kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima," tutup Hanafi. (TN.01)