Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolres Bima. |
TalkingNEWS.asia—Seorang pria berinisial AM (32) petani
Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima-NTB digelandang Polisi, pada Sabtu (21/3/20)
sekira pukul 21:00 (wita) TKP desa setempat, atas kasus kepemilikan Narkotika
jenis Sabu.
Dalam
pengungkapan kasus itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB)
berupa 10 poket Sabu dengan berat brutto 7.88 gram dan netto 5.28 gram, 1
bungkus plastik klip kosong, 1 buah Dompet warna coklat, 1 bungkus rokok sampoerna 16 dan Uang tunai Rp. 26.000.
Kapolres Bima
melalui Kabag Humas AKP Hanafi menjelaskan operasi tersebut dilakukan
berdasarkan informasi awal dari masyarkat, sehingga anggota mencoba untuk
melakukan penelusuran dan pengembangan. Setelah itu Tim langsung menuju TKP.
”Pelaku saat itu
menyadari kedatangan anggota, sehingga dia melarikan diri ke dalam perkampungan
desa setempat,” kata Hanafi.
Lanjutnya, namun
setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di lahan jagung milik
warga setempat. Dan ketika digeledah anggota menemukan BB berserakan ditengah lahan jagung yang
sengaja dibuang oleh pelaku.
Untuk
kepentingan penyelidikan dan proses hukum, pelaku berserta BB yang dimakasud,
langsung diamnkan ke Mapolres Bima,” tutup Hanafi. (TN.01)