Foto: Pelaku ketika dibekuk Polisi di TKP. |
TalkingNEWS.asia—Satu Warga Kota Bima-NTB
(Kobim) dibekuk Anggota Polres Dompu, di pinggir jalan lingkungan Kota Baru
Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, pada Rabu (11/3/20) sekira pukul 11:30 (wita)
karna diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol di Dompu
tanpa ijin.
Terduga pelaku
tersebut, berinisial IS (25) Warga Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu
Kecamatan Asakota Kota Bima. Diketahui IS rupanya merupakan salah orang yang
sudah lama menjadi target incaran anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Kapolres Dompu melalui Paur
Subbag Humas, AIPTU Hujaifah, mengatakan penangkapan IS tersebut berawal dari
informasi Warga setempat, bahwa ada seorang Pria yang sedang membawa dan
menjual Tramadol.
Menindak lanjuti
informasih tersebut Tim Sat Resnarkoba lansung menyisir jalan di depan kantor statistik
menuju perkampungan Lingkungan Kota Baru
dan melihat ciri-ciri seorang Pria sesuai
dengan informasi awal yang telah dikantonginya,” jelasnya.
Tidak butuh waktu lama,
anggota pun langsung melakukan upaya penangkaan dan penggeledahan terhadap Pria
tersebut. Dari tangan terduga pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB)
berupa 350 kapsul jenis Tramadol, 1 buah dompet hitam, 1 unit HP merek nokia, 1
unit sepeda motor merek Mio soul warna
hijau,” jelas Hujaifah.
“Terduga pelaku beserta
BB kini telah diamankan langsung di Mapolres Dompu, guna proses hukum dan
penyelidikan lebih lanjut,” tutup. (TN.02)