Foto: Ketua GPP Dompu Gunawan. |
TalkingNEWS.asia—Lembaga Gerakan
Pengawasan dan pembangunan (GPP) Kabupaten Dompu mengancam akan Melaporkan ke
Kejaksaan Tinggi Negeri Dompu terkait sejumlah item pekerjaan Fisik yang digunakan dari Dana Desa Riwo Kecamatan Woja tahun 2016 – 2017 yang diduga bermasalah.
Pasalnya, beberapa Program fisik yang dikerjakan
oleh pihak ketiga melalui angaran Desa itu diduga kuat telah merugikan uang
Negara senilai Rp. 250 juta, bahkanpelaksanaanya dinilai tidak maksimal.
“Kasus ini sebelumnya telah kita
laporkan ke Pihak Inspektorat Kabupaten Dompu, namun sampai hari belum ada
tindakan yang jelas terkait pemanggilan terhadap pihak ketiga itu. Bahkan
berdasarkan Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2012-2017 juga belum di
selesaikan, sementara ada tiga item pekerjaan di tahun 2016-2017 yang
terindikasi ada pelanggaran,” ungkap Ketua GPP Gunawan, pada media ini Selasa (17/3/20).
Merunut dari persoalan tersebut, Kata Gunawan,
pihaknya akan mengambil jalur lain agar kasus ini benar-benar terungkap dan
akan melaporkannya ke Kejari Dompu dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, beberapa nama yang
menjadi pihak ketiga pelaksanaan program fisik di Desa Riwo yang akan
dilaporkannya, yakni Sahrul, Agus Muhamad, Hasanuddin, Muhtar Ab dan Abubakar. “Semua
nama-nam oknum tersebut akan kita laporkan ke Kejari, sebab sesuai aturannya
pekerjaan di Desa tidak boleh di pihak ketigakan,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan, lanjut dia, Saudara
Sahrul menjadi pihak ketiga pengerjaan pagar masjid di Dusun Ria Desa Riwo
melalui anggaran Desa senilai Rp. 125 juta. Namun, realisasi pekerjaan diduga
kuat tidak sesuai dengan gambar dan RAB, bahkan sampai detik ini belum
diselesaikan.
Sedangkan saudara Agus Muhamad menjadi
pelaksana pekerjaan Embun Desa melalui Dana Desa tahun 2016 senilai
Rp.152.180.000, yang juga diduga tidak sesuai gambar dan RAB serta tidak
diselesaikan. Semenetra Hasanuddin akan dilaporkan terkait mengerjakan jalan
ekonomi melalui anggaran desa tahun 2016 sebesar Rp. 300.000.000, sebab
pekerjaanya diduga tidak sesuai gambar dan RAB, bahkan tidak dilanjutkan dan
terbemgkalai sampai sekarang,” apar Gunawan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan
melaporkan saudara Muhtar Ab dan Abubakar yang diduga telah melakuan pungutan
liar dan menegelapkan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 dan 2017,” ancamnya.
Terkait persoalan merugikan uangnegara
tersebut, pihak Kades Riwo dan Kepala Inpektorat Kabupaten Dompu belum dapat
dimintai tanggapannya, namun akan diupayakan untuk dikonfirmasi. (TN.02)