Syarat Pemekaran PPS Sudah Layak, Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Syarat Pemekaran PPS Sudah Layak, Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut

TalkingNewsNTB.com
10 Maret 2020

Foto: Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB H. Mori Hanafi SE, M.Com
TalkingNEWS.asia--Syarat Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang telah diajukan ke Pemerintah Pusat beberapa tahun silam terbilang melebihi kelayakan. Sebab dari sekian Provinsi yang mengajukan rencana Pemekaran, gread yang paling tertinggi dan urutan nomor satu yakni PPS. Hal itu dinilai dari berbagai faktor salah satunya adalah kesiapan Pemerintah dan Masyarakat untuk memisahkan diri. Namun pengajuan itu belum terealisasi, karna keputusan moratorium Pemerintah Pusat belum dicabut.

"Syaratnya sudah diajukan, bahkan jika bandingkan dengan Provinsi lain yang juga mangajukan pemekaran, gread kita paling tertinggi. Ukurannya itu dilihat dari berbagai faktor, salah satunya yakni kesiapan Pemerintah dan masyarakat untuk melepaskan diri. Namun itu belum terealisasi, sebab keputusan moratorium belum dicabut,"ucap H. Mori Hanafi SE, M.Com Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, saat ditemui, Selasa (10/3/20).

Selain itu, kata dia, indikator pendukung seperti Keuangan Daerah, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), Pendapatan asli Daerah (PAD), itu semua sudah dianggap layak dan sudah siap. Sebab point' dasarnya adalah dituntut untuk mampu mandiri. "Dari sekalian banyak indikator itu, kita sudah dianggap sangat siap," Pungkas Duta dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Lanjutnya, bahkan tahapan terkait proses pengajuan ini, lima Ketua DPRD se Pulau Sumbawa sudah mengeluarkan surat Keputusan dan disepakati oleh Lima Kepala Daerah. Hal serupa juga telah dilakukan ditingkat Provinsi. "Tahapan ini sudah kita lewati semua, bahkan kita sudah mengeluarkan surat keputusan yang telah teken oleh Gubernur dulu, sebagai salah satu persyaratannya," jelasnya.

Hanya saja, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowidodo,  mengeluarkan surat keputusan moratorium terkait pengajuan rencana pemekaran Provinsi yang dimaksud, sehingga pemekaran PPS ini bisa disetujui dan terealisasi setelah moratorium itu dicabut.

"Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan keputusan Moratorium untuk pemekaran Provinsi. Sehingga sebagus apapun syarat pengajuan kita, jika Moratorium itu belum dicabut maka pemekaran tidak akan terealisasi," tandasnya.

Oleh karna itu, pihaknya bersama stakholder yang ada di Jakarta, Provinsi maupun Daerah tetap berupaya untuk mendesak Pemerintah Pusat agar moratorium tersebut segera dicabut. (TN.01