Lahan Warga Dikuasai PT. SMS, Bupati Dompu Diminta Ambil Sikap -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Lahan Warga Dikuasai PT. SMS, Bupati Dompu Diminta Ambil Sikap

TalkingNewsNTB.com
26 Februari 2020

Foto: Warga Desa Doropeti saat melakukan Unras di depan Kantor Bupati Dompu-NTB.
TalkingNEWS.asia--Ratusan hektar lahan Warga Desa Doro Peti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu-NTB, menuai polemik. Pasalnya, lokasi lahan warga yang ada di Dusun  Ngguwu Wune, Dusun Gunung Sari, Dusun Samada dan Dusun Doropeti desa setempat, kini telah dikuasai dan diserobot oleh PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS) tanpa ada ganti rugi yang jelas.

Merunut dari persoalan tersebut, puluhan Warga pemilik lahan tersebut, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Dompu, pada Rabu (26/2/20) meminta Bupati Dompu untuk mengambil sikap terkait penyerobotan lahan dimaksud, yang dinilai merugikan masyarakat.

"Kami minta Bupati Dompu untuk mengambil kebijakan yang pro terhadap rakyat, sebab persoalan ini tentang hak dan nurani seorang pemimpin. Oleh karna itu, lahan 500 Ha milik warga yang telah digusur oleh PT. SMS itu segera dibebaskan, karna itu merupakan milik dan hak masyarakat, ataupun tukar guling lahan yang lain," tegas Nasruddin selaku korlap aksi.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) Dompu, sebelumnya telah mengukur lahan milik warga seluas 1000 Ha pada April 209 lalu dan termaksud lahan yang diserobot tersebut, untuk dibuatkan sertifikat atas nama masing-masing warga pemilik lahan. Namun sampai detik ini, sertifikat tersebut tak kunjung dikeluarkan. Bahkan pihaknya menuding, ada konspirasi jahat dalam proses pembuatan sertifat tersebut.

"Sampai saat ini, sertifikat tanah warga belum juga dikeluarkan oleh BPN, jangan-jangan ini ada permainan, untuk memuluskan pembesannlahan untuk perusahaan ini," tudiangnya.

Nasarudin juga menuturkan, bahwa berdasarkan UU Dasar tahun 45 bahwa bumi dan air dikuasai oleh Negara dan untuk kepentingan masyarakat/rakyat. Namun faktanya di lapangan, Pemkab Dompu justru malah berpihak kepada pengusaha kelas besar (PT. SMS red) perusahaan yang bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula ini. 

"Sikap seperti ini yang justru menyengsarakan rakyat, oleh karna itu Bupati Harus bertanggung jawab terkait persoalan ini, sebab kebijakannya Bupati berpotensi memicu konflik Warga dengan perusahaan," jelas Nasarudin.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sewaktu Pilkada 2014 silam, masyarakat Doropeti kembali mempercayakan HBY memimpin Dompu untuk yang ke dua kalinya, namun setelah menjadi Bupati, HBY tidak berpihak dengan Masyarakat. "Bupati Dompu HBY pengecut, kenapa tidak berani menemui kita di sini yang memilihmu dulu," teriak Nasarudin

Selain itu, Lalu Hamidun, juga mengatakan, bahwa lahan tersebut, telah dimiliki oleh warga hampir 20 tahun. Kata dia, awalnya lahan itu merupakan pembagian dari pemerintah Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat ketika Desa Doropeti akan dimekarkan menjadi desa definitif," Jelas Lalu, saat dikonfirmasi Tim TalkingNEWS.asia

"Namun karna perusahaan besar yang masuk, Bupati lebih memilih para investor ketimbang rakyatnya sendiri," ketusnya.

Pantauan di lapangan, aksi warga tersebut tidak ditanggapi oleh Pemkab Dompu, sehingga massa beralih menuju Mapolres Dompu untuk melakukan orasi lanjutan.

"Kami minta Kapolres Dompu untuk segera menangkap Kepala Desa Doropeti dan Kapolsek Pekat yang diduga telah berbuat dzolim terhadap masyarakat dan lebih memihak kepada pemilik modal (PT SMS)," tegas Nasaruddin.

Ia meminta kepada Kapolres yang baru tersebut, untuk memperhatikan dan memihak kepada rakyat, sebab pemimpin kita (Bupati red) sudah tidak mau peduli dengan rakyatnya sendiri. 

"Aksi ini murni demi menuntut hak masyarakat dan tidak ada kepentingan politik apapun. Pengalihan lahan HGU oleh PT Bali Anarkadia ke PT SMS adalah ilegal. Dan kami berharap Kapolres bisa bersinergi dan membantu rakyat yang saat ini lagi menderita," pinta dia.

Aksi puluhan Warga itu kembali sia-sia. Sebab tidak ada satupun perwakilan dari Polres Dompu yang menemui massa. Sehingga para pengunjuk rasa tersebut pun membubarkan diri secara aman dan tertib. (TN.02)