Foto: Humas Partai Gerindra Ashar. |
Kabupaten Bima,TalkingNEWS-- Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bima-NTB, melalui Humas Partai Gerindra Ashar membeberkan sejumlah persoalan yang dianggap menghianati Gerindra selaku Partai pengusung pada Pilkada 2015 lalu.
Melalui hasil rapat DPC dengan PAC se-Kabupaten Bima yang tertuang dalam surat resmi dengan nomor: 020/DPC-Kab. Bima/ll/2020 perihal Penolakan DPC Partai Gerindra Kab. Bima terhadap Hj. Indah Dhmayanti Putri, SE dan H. Dachlan M. Nor (IDP-Dahlan) untuk tidak diusung pada Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan evaluasi dan pertimbangan Partai selama IDP-Dahlan menjabat.
Adapun tujuh point penghiantan IDP-Dahlan terhadap Partai Gerindra yang tertuang dalam surat tersebut diantaranya:
1. Menolak Dinda-Dahlan diusung kembali oleh Partai Gerindra dalam pilakda 2020, karena selama mereka menjadi Bupati dan Wakil bupati, Partai Gerindra Kab.Bima tidak pernah dibantu untuk penguatan organisasi dan penguatan kader Partai Gerindra, PAC-PAC dan anak ranting tidak pernah dibantu sama sekali.
2. Dalam hal perjuangan politik kader partai gerindra, IDP-Dahlan tidak penah membantu, bahkan terang-terangan melakukan konspirasi dan mobilisasi massa serta memberikan dukungan kepada lawan politik kader Gerindra, dalam Pilkada Gubenur NTB misalnya, Dinda selaku Bupati Bima mengorganisir kekuatan sektor fomal dan ASN untuk mendukung Suhaili yang merupakan calon Gubemur lawan kader Gerindra, sementara Dahlan selaku wakil Bupati Bima secara terang-terangan pula mendukung Dr. Zukifimansyah yang juga calon Gubemur lawan-lawan kader Gerindra.
3. Selain itu, Pemilu Presiden dan legisiatif, Dahlan berdomisili di dapil yang sama dengan ketua DPC Partai Gerindra Kab. Bima. di TPS Dahlan tidak ada satupun suara Partai Gerindra dan Kader Gerindra, justru Dahlan mengkonsolidasi kekuatan sekalugus mengarakan massa untuk mendukung partal demokrat. Kami menilai tindakan Dinda-Dahlan adalah satu tindakan politik untuk melemahkan posisi politik Partai Gerindra dan kader Partai Gerindra Kab. Bima, Ketua DPC Gerindra digagalkan mendapat kursi legislatig oleh Dahlan yang mengaku kader Partai Gerindra, dan Partai Gerinda harus menerima kenyataan dengan mendapat 5 kursi keterwakilan DPRD Kab. Bima dan harus rela diposisi wakil ketua 2 DPRD Kab. Bima.
3. Selain itu, Pemilu Presiden dan legisiatif, Dahlan berdomisili di dapil yang sama dengan ketua DPC Partai Gerindra Kab. Bima. di TPS Dahlan tidak ada satupun suara Partai Gerindra dan Kader Gerindra, justru Dahlan mengkonsolidasi kekuatan sekalugus mengarakan massa untuk mendukung partal demokrat. Kami menilai tindakan Dinda-Dahlan adalah satu tindakan politik untuk melemahkan posisi politik Partai Gerindra dan kader Partai Gerindra Kab. Bima, Ketua DPC Gerindra digagalkan mendapat kursi legislatig oleh Dahlan yang mengaku kader Partai Gerindra, dan Partai Gerinda harus menerima kenyataan dengan mendapat 5 kursi keterwakilan DPRD Kab. Bima dan harus rela diposisi wakil ketua 2 DPRD Kab. Bima.
Foto: potongan surat penolakan DPC Gerindra. |
4. Komunikasi politik IDP-Dahlan dengan DPC Partai Gerindra Kab. Bima tidak pernah dilakukan. IDP-Dahlan hanya melakukan komunikasi politik dan lobi-lobi di tingkat DPD dan DPP Partai Gerindra, kami menganggap sikap politik IDP-Dahlan ini adalah pelanggaran etika politik yang fatal. DPC Partai Gerindra Kab. Bima adalah ujurg tombak politik pemenangan IDP-Dahlan dalam Pilkada 2015, setelah mereka berhasil menjadi Bupati dan Waki Bupati Bima, Partai Gerindra dihianati, didzolimi selama empat tahun menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bima, IDP-Dahlan tidak pemah sama sekali menunjukan pertanggung jawaban secara moral kepada partai Gerindra, sebagimana yang mereka tanda tangani dalam pakta integritas di DPP Partai Gerindra pada tanggal, 13 agustus tahun 2015.
5. Jika kita mengingat perjuangan Partai Gerindra Kabupaten Bima di kantor KPUD Kab. Bima, berkas administrasi IDP-Dahlan sudah ditolak oleh KPUD Kab. Bima karena belum mendapat rekomendasi dari Partai Golkar Agung Laksono. Ketua DPC dan Sekretaris DPC Kabupaten Bima, menjaminkan nyawa untuk mengamankan perintah DPP Partai Gerindra untuk mengusung IDP-Dahlan. KPUD dikepung Brimob bersenjata lengkap, ketua dan sekretaris DPC Gerindra Kab. Bima ditodong senjata, karena perintah partai mengamankan IDP-Dahian nyawapun dipertaruhkan. Namun setelah IDP-Dahlan menang Pilkada, Partai Gerindra yang pertama mereka musuhi, jangan balas budi dan jasa Partai Gerindra, balas SMS dari partai gerindra (ketua dan sekeretaris DPC gerindra kab.bima) pun IDP-Dahlan tidak mau.
6. Dalam hal proses penjaringan bakal calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati Bima 2020, Dinda mendaftar dan meyerahkan berkas administrasi pendaftatran kepada partai Gerindra, dilakukan di warung makan. Kami memandang sikap Dinda ini adalah sikap yang tidak menghormati marwah Partai Gerindra sebagai institusi politik resmi. Partai Gerindra sudah mangarahkan Dinda agar pendaftaran diakukan dilakukan di kantor secetariat DPC partai Gerindra Kab. Bima, namun tidak dindahkan sama sekali. Atas tindakannya ini Partai Gerindra menganggap Dinda tidak menghormati Partai dan kader Gerindra.
7. Pada saat Desk Pilkada Partai Gerindra melakukan Visi-Misi dan Fit and Properties pada tanggal 6 januari 2020, Dahlan hanya menyerahkan makalah, kemudian pulang. Dahlan tidak menyampaikan Visi-Misi dan Fit and propertes Desk Pilkada Partai Gerindra, Atas sikapnya tersebut. Partai gerindra menganggap dahlan menginjak-nginjak marwah dan ketormatan Partai Gerindra.
Demikian surat penolakan ini dibuat, agar menjadi bahan pertimbangan DPP Partai Gerindra dalam hal Rekomendasi Partai Gerindra dalam pilkada Kabupaten Bima 2020 tertanda Ketua DPC Partai Gerindra H. SYAMSUDIN, S Sos. SH. (TN.01)