Aksi Jilid II, Pemuda Sondosia Tolak Pengadaan Lapangan Bola -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Aksi Jilid II, Pemuda Sondosia Tolak Pengadaan Lapangan Bola

TalkingNewsNTB.com
24 Februari 2020

Foto: Massa aksi saat melakukan orasi di depan Kantor Desa Sondosia.

TalkingNEWS.asia--Puluhan Warga yang tergabung dalam aliansi Pemuda Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB Kembali malakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa setempat, pada Senin (24/2/20) menolak terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga kepemudaan (Lapangan sepak bola red) yang dianggarkan melalui APBDes tahun 2019 tahap II senilai Rp. 170 juta.

Dalam aksi itu, massa menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh Pemdes setempat terkait pengadaan dan pembebasan lahan yang dimaksud, bahkan dalam pembentukan panitia pun dilakukan secara sepihak oleh oknum Kades.

Korlap aksi Ahmad Yani dalam orasinya menolak adanya pengadaan lapangan sepak bola tersebut, karna dinilai ada konspirasi dan cacat secara administrasi, bahkan panitia dibentuk terkait hal tersebut dirasa sepihak.

"Kami selaku Pemuda Sondosia menolak adanya pengadaan lapangan sepok bola ini, sebab banyak hal yang dirasa menjanggal," tegasnya.

Tidak hanya itu, kata dia, lahan yang telah dianggarkan melalui anggaran dana desa senilai Rp. 170 juta itu, rupanya telah dialih fungsikan menjadi kandang penggemukan Sapi. Disamping itu, lahan yang telah dibeli tersebut pun jaraknya cukup jauh dengan perkampungan Warga.

Bahkan terkait hal ini, lanjutnya, dugaan demikian diperkuat oleh kepala desa sendiri seperti yang tertuang dalam pemberitaan media bahwa dirinya mengakui lahan tersebut akan digunakan sebagai lahan peternakan hewan untuk masyarakat, sementara tertuang jelas dalam nomenklatur APBDes Tahun 2019 bahwa lahan tersebut berbunyi pengadaan lahan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga (Lapangan Bola red)," tandasnya.

Parahnya lagi, Sambungnya, sejumlah pejabat penting dalam Pemerintahan desa pun tidak mengetahui jelas terkait pengadaan lahan tersebut. "Terkait hal ini para pejabat desa banyak yang tidak mengetahui, termaksud sekertaris desa. Ini memperkuat dugaan Kami adanya konspirasi jahat yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pemdes," jelasnya.

Dalam aksi itu, massa Unsras tersebut menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Kepala desa harus membatalkan pembelian pengadaan tanah sebesar Rp. 170 juta, yang tidak bisa digunakan sebagai sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga yang ditolak oleh masyarakat.
2. Apabila Kepala Desa yidak bisa membatalkan pembelian pengadaan
tanah tersebut, maka dari itu Kepala Desa harus mengembalikan uang Negara sebesar Rp. 170 juta atas pembelian tanah tersebut.
3. Kepala Desa harus mencari lahan baru untuk sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga yang strategis sesuai dengan hasil musyawarah dan mufakat dengan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sondosia Jauhari Irfani saat menanggapi aksi tersebut menyatakan, bahwa pihaknya berjanji akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan massa aksi, namun semuanya harus dilakukan sesuai mekanisme. "Semua akan kita penuhi namun ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui," jelas Kades.

Untuk menyakinkan massa aksi, pernyampaian Kades tersebut pun dituangkan dalam surat pernyataan yang berbunyi, bahwa  pihak Pemdes diberi waktu satu minggu untuk menjual kembali lahan yang telah dibeli tersebut, kemudian menggantikannya dengan lahan baru yang sesuai keinginan Masyarakat. 

Namun point tersebut, akan bisa terealisasi bilamana telah mendapatkan persetujuan dari  Pemerintah Daerah (Bupati Bima red).

"Point yang telah kita sepakati ini, akan segara dilaksanakan ketika sudah mendapatkan ijin dari Bupati," tegas Kades.

Pantauan di lapangan, aksi tersebut dikawal oleh sejumlah pihak Kepolisian yang bertugas. Hingga berita dirilis, usai mendapat jawaban dari Kades, sejumlah massa aksi kemudian membubarkan diri secara aman dan kondusif. (TN.01)