Foto Kadis Dukcapil Kabupaten Dompu Dra. Hj. Ratna Sari. |
TalkingNEWS.asia--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu-NTB Dra, Hj. Ratna Sari mengatakan bahwa proses pembuatan Adminduk seperti kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dipercepat, dari deadline lima hari menjadi tiga hari. Demikian disampaikannya saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Senin (20/1/20).
Terkait persyaratan perbaikan KK dan KTP, kata dia, harus membawa dokumen asli seperti, Ijasah, KK dan KTP asli sebagai dasar bukti Dukcapil untuk memparbaiki atau merubah karena dalam pembuatan maupun perubahan harus merubah tiga dokumem untuk satu orang," jelasnya
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di delapan Kecamatan se Kabupaten Dompu, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (kades), staf desa, kadus maupun BPD dan LPM serta Toma,Toga di setiap kecamatan. Hal itu dilakukan agar terkait pembuatan Adminduk dapat disampaikan secara detail kepada Masyarakat.
Sementara untuk pembuatan Adminduk harus ada surat pengatar dari desa, terkecuali pembuatan surat pindah, itu tidak perlu ada pengatar desa cukup membawa kk asli dan foto copy KTP," Jelasnya. Sebab pihaknya mengaku sering di datangi oleh pihak imgarisi untuk mengklafikasi terkait kebenaran akte kematian suami bagi para calon buruh mingra indenesia (BMI) ke luar negeri.
Pihaknya mengakui, bahwa intensitas pelayan di Dukcapil memang sangat tinggi, sehingga pengaturan jam istrahat, terkadang ada yang molor. " Mereka istrahat jam 12:00 (Wita) dan masuk lagi jam 13:00 (Wita), namun ada juga yang molor, ada yang istrahatnya 13:00 (Wita) dan masuk jam 14:00 (Wita)," tutup nya (TN.01).