![]() |
Gambar ilustrasi suap di Jajaran Kemenang. Dok Google. |
TalkingNEWS.asia- Keputusan pengumuman kelulusan Tes seleksi Tenaga Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, sejak Kamis 23 Desember 2019 lalu, diduga kuat ada transaksi suap menyuap di jajaran Kemenag Dompu.
Salah satu perserta tes seleksi Tenaga Penyuluh Agama Non PNS beninsial N, mengaku tidak setuju dengan hasil keputusan pengumuman kelulusan Tes seleksi yang dimuat Kantor Kemenag Dompu. Pasalnya, hasil pengumuman Tes tersebut, dinilai tidak obyektif karena kuat dugaan ada praktek suap menyuap sebagai syarat kelulusan beberapa Peserta.
"Saya menilai hasil Tes ini tidak obyektif, sebab kuat dugaan ada praktek suap menyuap yang dilakukan oleh oknum di Jajaran Kemenag dengan beberao Pesrta, sebagai penentu kelulusan beberapa Peserta," beber N saat ditemui di taman Dompu, pada Senin (27/1/20).
Ia mengungkapkan, bahwa Kompetensi dari sebagian Peserta yang diluluskan oleh Kemenag tersebut, bisa dibilang tidak memenuhi standar, karna ada yang diketahui tak pandai membaca Al-Qur'an, tidak bisa berceramah dan khutbah, sesuai dengan item tes yang praktekan.
Selain itu, Kata dia, juga ada beberapa bukti kuat lainnya yang disaksikan langsung, terkait serah terima aplop oleh Peserta dan Oknum di Pegawai Kemenag, sebagai syarat kelulusan. "Saat acara formal di Kantor KUA Kecamatan Dompu, disaksikan banyak pihak termasuk Kepala KUA dan pejebat lainya bahwa, ada oknum yang meminta secara langsung sejumlah Uang terhadap Peserta," kata N.
Ia berharap, Kepala Kemenag Dompu segera mengambil langkah tegas terkait praktek suap yang dilakukan oleh oknum di jajarannya tersebut, sebagai syarat kelulusan Tes. " Bila perlu panggil sejumlah Peserta yang menyaksikan serah terima aplop itu, untuk dimintai keteranganya," pinta dia.
![]() |
Kasubag Tata Usaha (TU) Muh. Alimuddin . |
Ditempat terpisah Kepala Kemenag Dompu melalui kasubag Tata Usaha (TU) Muh. Alimuddin membantah adanya tuduhan tersebut, sebab seleksi peserta dilakukan sesuai prosedur dan murni hasil kemampuan dari Peserta. " Tidak ada praktek suap untuk syarat lulus, apalagi di jajaran Kemenag, semuanya murni kemampuan Peserta," bantah Alimuddin.
Menurutnya, proses tes seleksi untuk masa bahkti priode 2020-2023 itu dilaksanakan secara transparant dan akuntabel, bahkan Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah secara langsung meminta atau pun menyuruh orang lain untuk meminta Peserta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
" Yang jelas Kami secara kelembagaan tidak pernah meminta atau pun menyuruh orang lain untuk mendesak Peserta menyerahkan uang, sebagai syarat kelulusan," tegasnya.
Terkait isu tersebut, pihaknya mengaku sempat melakukan penelusuran di lapangan, namun belum ada tanda untuk dijadikan bukti yang kuat.
Sementara persoalan oknum yang meminta Uang terhadap Peserta saat acara di Kantor KUA itu, Ia mengaku di luar sepengatahuan, sebab belum ada laporan yang masuk. "Kemungkinan itu oknum hanya main-main, namun ada Peserta yang anggap itu serius," bantahnya.(TN.02)