Curi Mesin Pompa Air, 3 Terduga Pelaku Diamankan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Curi Mesin Pompa Air, 3 Terduga Pelaku Diamankan

TalkingNewsNTB.com
17 Januari 2020

Ketiga terduga saat ditangkap Polisi.

TalkingNEWS.asia--Tiga orang terduga pelaku pencurian mesin pompa air merk Tiger 5 PK, milik korban Ahmad Yusuf (63) dan Rangga Jao Warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima-NTB, pada Senin lalu (13/1/20), kini telah diamankan oleh Polisi, Kamis (16/1/20).

Ketiga terduga pelaku diketahui masing-masing berinisial SJ Warga Rt02/Rw02 Dusun Dewa Rangga Desa Samili, MR Warga Rt15/Rw06 Dusun Godo Desa Dadibou,  FZ Warga Rt12/Rw07 Dusun Santula Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo  S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, mengatakan bahwa penangkapan atas ketiga terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari korban pada Kamis (16/1/20) pukul 10:00 (Wita). 

Menindak lanjuti hal itu Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama  personelnya langsung melakukan penyergapan terhadap ketiga terduga pelaku sekira pukul 11:00 (wita)," jelas Hanafi.

Kata Hanafi, awal korban mengetahui barang miliknya tersebut dicuri, ketika Ia hendak melakukan penyedotan air di kediamannya untuk kebutuhan rumah tangga, pada Senin (13/1/20) sekira pukul 23:30. Namun ketika mesin yang disimpan di kolong rumahnya mau diambil, korban kaget tidak menemukan barang yang dimaksud. " Saat itu, korban sempat menanyakan ke anggota kelurganya, namun tak ada satu pun yang mengetahuinya," ungkap Hanafi.

Lanjut Hanafi, korban pun berupaya melakukan pencarian, dari informasi yang Ia himpun bahwa Warga lain juga sempat melihat ketiga terduga tersebut membawa mesin korban pada malam kejadian. Saat itu juga korban langsung melaporkan ke Polsek Woha," kata Hanafi.

" Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti satu unit mesin jenis Tiger 5 PK milik korban telah diamankan di Mapolsek Woha untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TN.01)